Baru 8 Partai yang Lapor Dana Kampanye ke KPU Jabar

2 Mei 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera partai politik. Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera partai politik. Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
ADVERTISEMENT
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan partai politik (parpol) terakhir hari ini, Kamis (2/5). Di KPU Jawa Barat hingga pukul 13.00 WIB, baru ada 8 dari 16 parpol yang menyampaikan LPPDK.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Jabar Reza Alwan mengatakan 8 parpol itu adalah Golkar, PAN, Perindo, PPP, Demokrat, PSI, Garuda, dan PDIP. Selain 8 parpol itu, Reza mengatakan ada 40 calon anggota DPD RI yang juga telah melaporkan dana kampanye.
"Golkar (melapor hari) Minggu, PAN hari Senin, Perindo hari Senin, PPP hari Selasa, Demokrat Rabu, PSI hari Rabu, Garuda hari Rabu, PDIP hari Kamis," kata Reza, Kamis (2/5).
Adapun batas terakhir penyerahan laporan hingga pukul 18.00 WIB. Posko penerimaan laporan telah dibuka sejak tanggal 26 Mei lalu.
Laporan KPU jabar Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan
Setelah dikumpulkan, selanjutnya LPPDK itu akan diaudit oleh 16 kantor akuntan publik yang telah ditunjuk. Satu kantor akuntan publik akan ditugasi untuk menangani satu partai.
Selain menerima laporan dari partai politik di tingkat provinsi, Reza menyebut, KPU Jabar akan menerima laporan dari KPU di tingkat kabupaten dan kota yang mengumpulkan laporan dari partai politik di tingkat kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
Tanpa menyebutkan secara rinci, Reza mengatakan ada partai politik di tingkat kabupaten dan kota yang tidak menyerahkan laporan. Adapun batas akhir laporan di tingkat kabupaten dan kota pada Rabu (1/5).
Reza pun menegaskan, bagi partai politik maupun calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan laporan akan dikenai Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya, jika terpilih tidak akan dilakukan pelantikan.
"Nah, ini dalam Undang-Undang Pasal 388 kalau partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD tidak melaporkan LPPDK sanksinya adalah tidak dilantik menjadi anggota terpilih. Jadi, kalau ada calon yang terpilih tapi parpolnya tidak menyerahkan maka tidak akan dilantik," ujar dia.