Baru 96 Anggota DPR Lapor LHKPN ke KPK

25 Maret 2019 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna ke-13 Pembukaan Masa Sidang ke-IV Tahun 2018-2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna ke-13 Pembukaan Masa Sidang ke-IV Tahun 2018-2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepatuhan anggota DPR untuk melakukan pelaporan harta kekayaan selaku penyelenggara negara atau LHKPN merisaukan. Setidaknya begitu yang terpapar dari data yang dimintakan kumparan ke KPK.
ADVERTISEMENT
Berdasar data dari KPK, total dari 551 anggota DPR, baru 96 orang hingga hari ini, Senin (25/3), yang melaporkan hartanya ke KPK. Sedang untuk pimpinan MPR, dari 8 orang, baru 4 orang yang melapor ke KPK.
Data Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara. Foto: Dok. Istimewa
"Dalam beberapa hari ini terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang 1 minggu terakhir batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (25/3).
Febri membeberkan, secara umum dari data penyelenggara negara (PN), data KPK per pagi ini, masih 45% lebih yang melaporkan kekayaannya.
"Kami ingatkan sekali lagi, waktu tinggal 1 minggu, agar para PN yang sudah masuk kategori wajib lapor agar melaporkan kekayaannya ke KPK. Caranya mudah sekali, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," beber dia.
ADVERTISEMENT
Untuk DPR, Febri memberi penjelasan, sebenarnya pada Rabu pekan lalu, KPK sudah melakukan "jemput bola" dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan. Demikian juga di sejumlah daerah.
"Kami melihat ada beberapa PN yang sudah mulai membuat draf namun masih melengkapi informasi dan lampiran. Semoga dalam waktu 1 minggu ini hal tersebut bisa selesai," ujar Febri.
LHKPN tertuang dalam UU No 28 tahun 1999, Pasal 23 menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
"Dalam konteks membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 ini, untuk mewujudkan slogan 'Pilih yang Jujur', KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya. Sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," kata Febri.
ADVERTISEMENT