Batas Sumbangan Dana Kampanye di Pileg dan Pilpres Naik

23 Agustus 2018 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menaikkan batas penerimaan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2019. Ketentuan itu, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Kenaikan batas sumbangan dana kampanye ini cukup signifikan dibanding Pemilu 2014.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU hanya mengikuti keputusan DPR selaku pembuat undang-undang.
“Bisa ditanyakan ke pembuat undang-undang. Karena kan nominalnya KPU itu mengikuti apa yang ada di dalam undang-undang. Memang ada perbedaan besaran dengan pemilu 5 tahun lalu,” ucap Arief dalam acara uji coba aplikasi pelaporan dana kampanye, di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Rinciannya, sumbangan dana kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2014 dari perseorangan, naik menjadi Rp 2,5 miliar. Sebelumnya, batas sumbangan dana kampanye itu maksimal Rp 1 miliar.
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan  (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sementara itu batas sumbangan dana kampanye dari badan usaha dan kelompok untuk peserta pileg dan pilpres, juga dinaikkan menjadi Rp 25 miliar, yang semula hanya Rp 7,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Batasan berbeda berlaku untuk calon anggota DPD. Sumbangan perseorangan dibatasi pada angka Rp 750 juta dari sebelumnya Rp 250 juta. Sedangkan kelompok dan badan usaha batasan yang sebelumnya hanya Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar.
Arief lalu mengingatkan semua peserta pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua sumber dana mereka. Sebab, dana yang mereka kelola untuk kampanye itu, mesti dipertanggungjawabkan ke KPU.
“Semua hal yang dilakukan itu dilaporkan. Penerimaan pengeluaran jenis kegiatan segala macam, sumbangan harus bisa diidentifikasi. Kalau enggak jelas, ya enggak usah dicatat. Tapi kalau memang sumbangan dana kampanye, masukkan. Kalau dicatat sebagai bukan dana kampanye tapi digunakan sebagai kampanye enggak boleh,” pungkas Arief.