Batas Teken Dana Hibah Pilkada 2020 Diperpanjang Hingga 14 Oktober

7 Oktober 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemendagri bersama KPU-Bawaslu sepakat akan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD tersebut masih bisa diteken hingga paling lambat 14 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita harapkan, sesuai dengan apa yang tadi disepakati dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar sampai tanggal 14 Oktober. Harapannya tidak ada lagi daerah yang terlambat," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (7/10).
Syafruddin menyebut, pihaknya sudah mengevaluasi dan memberikan teguran pada pemda yang belum meneken NPHD. Padahal, seharusnya NPHD tersebut sudah harus diteken paling lambat 1 Oktober lalu.
“Jadi hari ini sebenarnya tinggal tindak lanjut dari peringatan kami kepada daerah. Dan yang hadir hari ini adalah yang belum menandatangani NPHD, kecuali provinsi,” ucapnya.
Syafruddin menjelaskan, pada tanggal 14 Oktober mendatang, pihaknya akan melihat lagi progres NPHD di daerah-daerah. Terutama, jika masih ada daerah yang masih belum juga meneken NPHD-nya.
ADVERTISEMENT
“Nanti tanggal 14 itu kan kami akan cek. Pengalaman kita di pilkada-pilkada sebelumnya, kalau memang limit waktu yang kita berikan itu sebagai batas toleransi kita sudah tidak terpenuhi, itu biasanya kami turun langsung,” tandasnya.
Awalnya, NPHD tersebut harus sudah diteken oleh seluruh daerah yang menggelar Pilkada 2020 pada 1 Oktober lalu. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, dari 270 daerah, masih ada 61 daerah yang belum meneken NPHD.