news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bau Amis Rekrutmen Pejabat di Kementerian Agama

21 Maret 2019 6:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menghadiri acara pembukaan Rapimnas IV. Foto: instagram @romahurmuziy
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menghadiri acara pembukaan Rapimnas IV. Foto: instagram @romahurmuziy
ADVERTISEMENT
Kemenag telah dilanda masalah terkait kasus jual beli jabatan Kanwil Kemenag Jatim yang melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Kasus jual beli jabatan tersebut kemudian diduga sampai merambah ranah akademik terkait pemilihan rektor.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, DPR RI akan segera bergerak memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk dimintai keterangan. Apalagi, masalah rekrutmen kanwil perwakilan Kemenag di daerah dan rektor di kampus-kampus yang dinaunginya seharusnya tidak bisa diintervensi oleh Kemenag.
Eks Irjen Kementerian Agama (Kemenag), Mochammad Jasin, membeberkan sejumlah kejanggalan rekrutmen di era Menteri Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kasus ini, permasalahan yang disoal Jasin meliputi rekrutmen yang tak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Misalnya, Haris Hasanuddin yang lolos menempati jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, padahal pernah mendapat hukuman disiplin sebagai aparatur negara.
Tak hanya itu, Jasin juga menemukan adanya rangkap jabatan di posisi strategis Kemenag yang berkaitan dengan pengisian jabatan.
Terkait proses rekrutmen tersebut, Jasin mengungkapkan, banyak proses yang sebetulnya harus dilalui di Kemenag. Seleksi tersebut dilakukan di assesment center dengan beragam tahap, mulai dari tes psikologi, wawancara, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi sebelum dia ikut itu, ya, harus merupakan pegawai yang tidak bermasalah, tidak melakukan pelanggaran disiplin," kata Jasin saat dihubungi kumparan, Selasa (19/3).
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy berjalan keluar Gedung KPK usai diperiksa. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai Kementerian Agama perlu dirombak. Hal tersebut tak terlepas dari terjadinya kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Busyro yang juga Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu bahkan menganggap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin layak diberhentikan. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari pembenahan yang perlu dilakukan.
"Kan (korupsi) terus terjadi jika Kemenag tidak dirombak total orangnya maupun manajemennya ataupun sistemnya. Sehingga langkah konkritnya yang bisa diambil oleh yang paling bertanggung jawab, presiden yaitu segera berhentikan pak Lukman Hakim,” kata mantan Ketua KPK tersebut di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin justru menolak berkomentar soal uang Rp 180 juta rupiah dengan USD 30 ribu yang disita KPK di laci ruang kerjanya. Uang itu disita dari penggeledahan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Lukman mengaku bahwa dia akan mengklarifikasi soal uang itu kepada penyidik KPK.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, di Jakarta Foto: Antara/Nalendra
"Saya harus menghormati institusi KPK. Jadi secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal-hal yang saya belum sampaikan kepada KPK sebagai institusi resmi yang harus menerima keterangan resmi saya terlebih dahulu," ujar Lukman saat ditemui di Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (20/3).
Lukman mengatakan, tidak etis jika dia memberikan keterangan kepada publik terlebih dahulu, bukannya kepada KPK. Untuk itu, Lukman meminta agar bersabar menunggu pernyataannya ke KPK.
ADVERTISEMENT