Bawa Kabur Anak Gadis, Pria di Bali Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasan (kiri), tersangka melarikan anak disabilitas. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hasan (kiri), tersangka melarikan anak disabilitas. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara terhadap Hasan Al Hadad alias Acan (33). Hasan dihukum karena terbukti melarikan anak gadis tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 2 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada saat membacakan amar putusan di PN Denpasar pada Selasa (26/2).
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan Hasan melanggar Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan Hasan telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma baik untuk korban maupun keluarga korban.
Sementara perilaku Hasan yang bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum dijadikan sebagai hal yang meringankan.
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Menyikapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Mangasi Simangunsong dan Jery Simangunsong belum bisa menentukan apakah menerima putusan atau banding.
ADVERTISEMENT
"Pikir-pikir Yang Mulia" kata Mangasi.
Hal serupa juga disampaikan jaksa Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut Hasan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.
Latar Belakang Kasus
Dalam kasus ini, percobaan melarikan anak gadis yang mengalami keterbelakangan mental (disabilitas) oleh Hasan sempat terekam hingga videonya viral media sosial.
Sesuai dakwaan JPU, kasus itu berawal pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu Hasan tengah mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sesetan. Saat di perjalanan, terdakwa menoleh ke arah Gang Trijata dan melihat korban berinisial SDL sedang berjalan.
Kala itu langsung muncul niat Hasan mengajak korban pergi. Hasan pun menghampiri dan menyuruh korban untuk naik ke sepeda motor yang kemudian dituruti korban.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di Jalan Pulau Saelus, Hasan berhenti untuk membeli bensin. Saat itulah Hasan dihampiri oleh Jro Wiratni yang merupakan orang tua korban.
Jro Wiratni pun menanyakan maksud Hasan membawa anaknya. Hasan menyatakan akan membawa korban kembali pulang. Lalu ketika ditanyakan dimana rumahnya, Hasan tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan akan mengajak korban jalan-jalan.
Kemudian Jro Wiratni meminta kunci sepeda motor dan KTP, tapi Hasan tidak memberikannya.
Karena tidak diberikan, Jro Wiratni pun memegang kerah baju Hasan sembari berteriak kalau Hasan telah menculik anaknya dan meminta tolong agar dipanggilkan polisi.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan memegang Hasan. Namun Hasan sempat melarikan diri tapi berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kemudian Hasan diamankan di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut. Terungkap di persidangan Hasan sudah sering melihat korban duduk di salon kecantikan.
Hasan merasa tertarik dengan korban. Sekitar bulan Juli 2018 Hasan pernah mengajak korban. Tapi perbuatan Hasan itu dilihat dan dicegah oleh seorang satpam sehingga Hasan mengurungkan niatnya.