Bawaslu: 1.395 TPS di Papua Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

17 April 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjalan keluar dari TPS usai memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 di Distrik Libarek Wamena, Jayawijaya, Papua, Rabu (17/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan keluar dari TPS usai memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 di Distrik Libarek Wamena, Jayawijaya, Papua, Rabu (17/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI mencatat 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua berpotensi melakukan pemungutan suara ulang. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut, TPS yang berpotensi diulang terdapat di berbagai titik.
ADVERTISEMENT
Menurut data yang diterima Bawaslu, sebanyak 367 TPS di distrik Abepura Jayapura, 335 TPS di distrik Jayapura Selatan dan Kota Jayapura harus melakukan pemungutan suara ulang.
"Kemudian, di Distrik Kabupaten Intan Jaya 228 TPS sehingga total TPS yang berpotensi pemungutan suara susulan 1.395 TPS," ucap Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/4).
Ia mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu, rata-rata permasalahan tersebut terjadi karena keterlambatan logistik untuk pemungutan suara.
"Untuk logistik sudah disampaikan ada beberapa logistik tertunda sehingga pemungutan suara ulang atau pun susulan," ujarnya.
Tak hanya masalah logistik, potensi pemungutan suara ulang juga karena sejumlah warga yang tak memiliki DPT.
"Kalau melihat topografi dari usulan kenapa ada pemungutan suara ulang atau susulan, bisa disampaikan. Misal di Nusa Tenggara Timur, di Manggarai, karena ada penggunaan form C6 orang lain. Atau di Minahasa, Sulawesi Utara, ada pemilih yang tidak terdaftar DPT, DPTB dan tidak punya e-KTP," tutupnya.
ADVERTISEMENT