Bawaslu: Ada 199 Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bakal Caleg DPRD

26 Juli 2018 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu RI memaparkan pengawasan Pilkada 2018  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu RI memaparkan pengawasan Pilkada 2018 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu RI mengindentifikasi bakal caleg dengan latar belakang mantan narapidana korupsi di Pileg 2019. Hasilnya, di tingkat DPRD provinsi, kabupaten dan kota, ternyata ada 199 bakal caleg DPRD eks napi korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 199 bakal calon. Tersebar di 11 propinsi, 93 kabupaten dan 12 kota," ucap Ketua Bawaslu Abhan, dalam rilisnya, Kamis (26/7).
Menurutnya, hasil ini didapatkan dengan memeriksa informasi dari SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan. Data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum dinyatakan yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
"Publikasi dapat dilakukan dengan jumlahnya terlebih dahulu. Untuk nama dan partai politik menunggu Berita Acara dari KPU," ucap Abhan.
Secara rinci, di tingkat provinsi ada 30 bacaleg eks napi korupsi, di tingkat kabupaten ada 148 bacaleg, dan tingkat kota ada 21 bacaleg. Untuk data bacaleg DPR RI belum dirilis oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Provinsi paling banyak caleg eks napi korupsi adalah Jambi (9 bacaleg), Bengkulu (4 bacaleg), Sultra dan Kepri Riau (3 bacaleg), Riau, Banten, Jawa Tengah, NTT (2 bacaleg), DKI Jakarta, Kalsel, dan Sulut (1 bacaleg).
Kemudian kabupaten yang paling banyak bacaleg eks terpidana korupsi adalah Buol, Katingan (6 bacaleg), Kapuas (5 bacaleg), Belitung dan Trenggale (4 bacaleg), Kutai Kartanegara (4 bacaleg), Seruyan, Alor, Bulukumba, Pasaman Barat, Rejang Lebong, Sidoarjo, Natuna, Bolaang Mongondow Utara (3 bacaleg) dan seterusnya.
Sementara kota yang paling banyak bacaleg eks terpidana korupsi adalah Lamongan (4 bacaleg, Pagar Alam (3 bacaleg), Cilegon, Gorontalo, Kupang dan Sukabumi (2 bacaleg), Madiun, Sabang, Tual, Manado, Pramulih dan Tebing Tinggi (1 bacaleg).
ADVERTISEMENT