Bawaslu Akan Gelar Apel Awasi Masa Tenang Pemilu 2019

9 April 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 untuk PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta,Rabu (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 untuk PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta,Rabu (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 akan berakhir pada 13 April. Selanjutnya, pemilu akan memasuki masa tenang mulai 14 hingga 16 April dan pencoblosan pada 17 April.
ADVERTISEMENT
Untuk mensolidkan pengawasan di masa tenang, Bawaslu berencana menggelar apel pada 12 April di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Kami nanti pada tanggal 12 ini akan menggelar apel bersama di seluruh Indonesia. Simbolnya kami di Lapangan Banteng kami akan gelar apel bersama mengenai pengawasan pada masa tenang," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Bawaslu mengungkapkan apel itu juga akan dilakukan secara serentak di 514 titik di seluruh Indonesia. Salah satu poin yang akan ditekankan dalam apel itu adalah pencegahan politik uang.
"Yaitu dengan kegiatan patroli pengawasan khususnya mencegah agar tidak terjadi money politics. Gerakan patroli pengawasan serentak kami fokuskan pada jajaran 514 Kabupaten/Kota akan pada waktu yang sama melakukan juga apel patroli pengawasan pada masa tenang," ucap Abhan.
Ketua KPU Arief Budiman bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Ketua Bawaslu Abhan melakukan simulasi pencoblosan. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sementara mengenai pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu mengatakan masih banyak ditemukan dugaan pelanggaran baik paslon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi. Namun, Bawaslu mengatakan dugaan pelanggaran itu masih termasuk pelanggaran ringan.
ADVERTISEMENT
"Selama kampanye rapat umum ini trennya ada juga pelanggaran yang menimpa penyelenggara pemilu kami, ada di Yogyakarta. Pelanggaran lainnya hal-hal yang sifatnya seperti kampanye yang melibatkan pemilih yang belum punya hak pilih yaitu anak-anak. Tapi persoalannya bahwa pelibatan anak ini tidak bisa dipandang aktif, karena ketika peserta pemilu hanya mengajak anak kecil tentu belum bsia masuk kategori pelanggaran," ujar Abhan.