news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Akan Gelar OTT di Masa Tenang Pemilu

10 April 2019 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama 3 hari selama masa tenang mulai 14 hingga 16 April mendatang. Salah satu point yang ditekankan dalam praktik itu yakni pengawasan terhadap politik uang atau serangan fajar.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, anggota panwaslu dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara langsung jika mereka melihat atau menemukan adanya praktik politik uang dalam masa tenang. Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu terkait hal ini.
"Tentu bahwa Bawaslu dalam tindak pidana pemilu harus koordinasi dengan Sentra Gakkumdu ada polisi dan jaksa. Artinya kalau memang ditemukan secara langsung kami nanti akan koordinasi dengan polisi dan jaksa jadi apakah istilahnya bisa di OTT atau tidak saya kira bahasa publik yang akan menilai," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Bawaslu memastikan akan menindak tegas oknum caleg yang kedapatan melakukan politik uang saat masa tenang. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah pembatalan pelantikan jika caleg itu terpilih dalam pileg.
ADVERTISEMENT
"Ketika nanti memang seandainya ada (politik uang) maka kewajiban kami tindak lanjuti sesuai dari proses hukum. Apakah karena dari proses tertangkap tangan dari hasil OTT atau gerakan patroli pengawasan atau tidak atau dari laporan masyarakat," ucap Abhan.
Bawaslu berharap dengan adanya OTT saat masa tenang nanti, dapat mempersempit ruang bagi para oknum caleg untuk melakukan praktik politik uang.
"Bahwa pertama ini bagian dari pencegahan agar kami menutup ruang sekecil-kecilnya agar tidak terjadi money politik dengan gerakan patroli pengawasan di masa tenang terhadap potensi politik uang," ucap Abhan.