news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu: ASN Harus Netral, Tapi Bukan Berarti Tidak Memilih di Pemilu

5 Maret 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja saat dijumpai pers. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja saat dijumpai pers. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menegaskan ASN harus bertindak netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tanpa mengampanyekan capres-cawapres. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap harus diberikan tanpa memandang pilihan politik mereka.
ADVERTISEMENT
"Kurang tepatlah harus kok tidak netral. Harus netral dalam tindakan harus netral, pelayanan masyarakat itu harus netral, siapapun harus diberikan pelayanan yang sama," kata Rahmat di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Meski harus bersikap netral, bukan berarti ASN tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti. Rahmat tetap mengimbau ASN untuk menggunakan hak pilihnya di Pilpres 2019 nanti.
"ASN bertindak harus netral. Tapi ASN tetap boleh memilih, bukan kemudian netral itu dia tidak memilih. Penyelenggara pemilu netral, tapi harus memilih," tegasnya.
Netralitas ASN di Pemilu 2019 dikhawatirkan karena banyak kepala daerah yang terang-terangan mendukung salah satu paslon capres-cawapres, bahkan ikut berkampanye dengan mereka. Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ASN memang harus netral, dalam konteks tidak boleh mengkampanyekan salah satu capres, namun diperbolehkan mengkampanyekan program pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Ada dua fungsi yang harus dibedakan untuk fungsi politik dia harus netral, untuk fungsi ASN boleh untuk kampanye kan boleh. Tapi kempanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1 atau 2 atau partai politik," ucap Tjahjo di Kemedagri, Jakarta Pusat, Senin (4/3).