Bawaslu Bantah Mendagri: Kampanye di Sekolah dan Pesantren Dilarang UU

10 Oktober 2018 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Bagja. (Foto: Facebook/Rahmat Bagja)
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Bagja. (Foto: Facebook/Rahmat Bagja)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pasangan capres dan cawapres tak masalah berkampanye di sekolah dan pesantren. Merespons hal itu, Bawaslu membantahnya dan menegaskan kegiatan kampanye di sekolah dan di pesantren dilarang.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan larangan kampanye di sekolah dan pesantresn itu diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu.
"Ya enggak boleh lah, itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan undang-undang, baca aja undang-undangnya, mungkin keselimpet kali, tolong ditanya lagi sama Pak Tjahjo," kata Rahmat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Meski tak diperbolehkan di sekolah atau pesantren, Rahmat menilai para pelajar saat ini sudah melek teknologi. Sehingga mereka dapat mengakses informasi paslon dari internet. Selain itu, mereka juga bisa datang di acara kampanye, baik terbatas maupun tatap muka.
"Kan ada media sosial, kan ada kampanye yang terbatas diundang teman-teman. Itu kalau berminat kan bisa datang, kalau tidak berminat melalui media sosial akan mencari informasi ada tempat-tempat spanduk, ada website bersangkutan," terangnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pondok pesantren tidak masalah. Sebab menurutnya pelajar tingkat SMA maupun di ponpes telah memiliki hak suara.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren. Kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua ini masyarakat kita harus didatangi,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Dalam UU Pemilu, lembaga pendidikan termasuk wilayah yang dilarang jadi arena kampanye capres-cawapres. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu.
(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
ADVERTISEMENT
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutana
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.