Bawaslu Belum Pastikan C1 dari Jateng yang Ditemukan di Menteng Asli

6 Mei 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat (kiri) Roy Sofia Patra Sinaga sama komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi (kanan) saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat (kiri) Roy Sofia Patra Sinaga sama komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi (kanan) saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu DKI, Bawaslu Jakarta Pusat, dan Polres Jakarta Pusat, masih berkoordinasi terkait temuan dua kotak yang berisi formulir C1 dari 13 kota kab/kota di Jateng, di Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini, ribuan formulir C1 sudah berada di kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, tapi belum diketahui keasliannya.
ADVERTISEMENT
"Belum, kita akan koordinasi dengan pihak KPU RI-nya. Nanti kan yang punya hak C1 asli atau palsu karena dia (KPU) yang buat," kata Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Roy mengatakan sopir yang mengangkut 2 kotak berisi ribuan C1 diduga merupakan sopir taksi online. Namun, sopir tersebut dibebaskan dan tak ditahan.
"Mobil sudah kita sita, orang tersebut sudah kita pulangkan. Diduga dia (sopir taksi) Grab online. Mobil online gitu," tambah Roy.
Meski memutuskan untuk tidak menahan sopir yang membawa kotak berisi C1 itu, Bawaslu memastikan sopir itu bersedia diminta keterangan kapan pun.
"Si pembawa dilepaskan, tapi dia kooperatif akan dipanggil," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait temuan ini. Nantinya jika kasus ini teregister di Bawaslu sebagai temuan, pihak Bawaslu akan memanggil sopir tersebut bersama Gakkumdu.
"Nanti kita akan mendalami, kita kan akan panggil yang bawa mobil tersebut dengan tim Gakkumdu, polisi, dan jaksa. Kita akan panggil itu. Kalau soal mau diarahkan ke mana, kita masih belum masih minta keterangan dari yang bersangkutan," terang Roy.
Roy sebelumnya menyebutkan, mobil yang mengangkut 2 kotak berisi ribuan C1 dan 2 map berisi ratusan C1 itu berpelat A, yaitu pelat dari daerah Banten.
Mobil tersebut diberhentikan sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat, oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan Bawaslu, polisi memberhentikan mobil tersebut karena melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Karena dia (mobil itu) melanggar lalu lintas. Terus polisi curiga ada kardus. Nah, tapi pas dilihat kardus tersebut, berisi (berkas) pemilu tahun ini. Jadi dia (aparat) koordinasi dengan polres setempat. Nah, baru itu langsung diamankan," tutur Roy.
Roy juga menyebut akan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait asli atau tidaknya formulir C1 yang diamankan.
"Sopirnya, polisinya, juga kita panggil. Kita minta klarifikasi. Kemudian siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya. Kemudian termasuk diminta keterangan KPU untuk memastikan ini asli atau tidak. Tujuannya untuk dibawa ke mana dan sebagainya gitu," ujar Roy.