Bawaslu Berharap DPR Revisi UU Soal Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg

12 Agustus 2019 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu mendorong agar Komisi II DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-undang Pemilu dan Pilkada agar mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Meski masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 segera habis, masih ada waktu untuk melakukan revisi.
ADVERTISEMENT
"Mungkin masih, karena perjalanan ke depan pelantikan DPR Oktober, masih bisa. Satu bulan dua bulan bisa kok," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Sebagai contoh, Bagja menuturkan saat melakukan revisi terhadap UU MD3, anggota DPR tidak membutuhkan waktu yang lama. Mereka hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan sebelum akhirnya UU MD3 disahkan.
"UU MD3 aja sebulan, masa UU yang tinggal segini saja tinggal revisi aja lama, kan enggak mungkin. Ada badan keahlian DPR , ada lembaga pemerintah, ini itu secara infrastruktur bisa cepat teman-teman DPR membuatnya," ucap Bagja.
Sementara itu Ketua Kode Inisiatif Veri Juniadi juga mengatakan masih ada waktu bagi pemerintah untuk merevisi UU Pemilu mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, pada diskusi “Hoax, Kebebasan Berekspresi dan Pemilu 2019” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Kalau soal kecepatan ini bergantung di DPR, tapi kalau lihat dari timeline-nya memang tidak cukup waktu. Kita lihat ini sudah bulan Agustus, bulan September sudah mulai berjalan tahapan. Tapi kalau memang ada komitmen politik yang cukup kuat, ya memang bisa saja," kata Veri.
ADVERTISEMENT
"Di DPR ini kan seminggu pun revisi bisa dilakukan, sepanjang ada komitmen kuat untuk melakukan itu. Tapi kalau tidak, ya prosesnya bisa sangat panjang dan proses normal bisa agak sulit untuk dilakukan," tambahnya.
Lebih lanjut Veri menuturkan dengan direvisinya UU Pemilu dan Pilkada mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk nyaleg, hal itu akan membuktikan komitmen pemerintah dalam melawan pemberantasan korupsi.
"Jadi ini juga menjadi catatan bagi pembuat UU, apakah memang punya komitmen yang baik dan kuat untuk kemudian membatasi soal isu-isu napi koruptor dan sebagainya," tutur Veri.