Bawaslu Beri Waktu 3 Hari ke KPU Benahi Data Situng

17 Mei 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses saat Situng KPU dilakukan. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses saat Situng KPU dilakukan. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu memberikan tenggat waktu tiga hari kepada KPU untuk membenahi entri data pada Situng. Batas waktu tiga hari terhitung dari putusan dibacakan, yakni Kamis (16/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Sesuai Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan dari Bawaslu," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/5).
Dia menegaskan Bawaslu tak meminta KPU menyetop Situng karena bentuk transparansi dari pemilu yang sedang berjalan. Hanya saja, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur entri data Situng yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami dalam putusan itu tetap meminta KPU melakukan perbaikan terhadap prosesnya. Sehingga masyarakat dapat informasi yang benar dan tervalidasi terhadap proses baik tabulasinya ataupun uploading daripada C1," ucapnya.
Terkait putusan untuk lembaga survei yang menampilkan quick count, Bawaslu meminta KPU untuk merilis daftar lembaga survei yang belum melaporkan metodologi hingga pendanaannya.
ADVERTISEMENT
"Yang lembaga survei sesuai dengan Pasal 449 UU 7/2017 dan Pasal 29 dan Pasal 30 PKPU 10/2018, itu kan mengatur bahwa lembaga survei tersebut harus melaporkan metodeloginya, baik dari samplingnya dan sistem yang dipakai dan sumber pendanaannya," jelasnya.
Dia menyebut, dalam hal ini, berarti KPU telah menyalahi UU terkait aturan quick count. Sebab, di dalam persidangan, Bawaslu mengungkap 22 lembaga survei yang belum melaporkan metodologi hingga pendanaannya ke KPU.
"Ada 22 yang belum menyampaikan laporan. Sehingga dengan tidak meminta laporan, kami meminta KPU telah melakukan pelanggaran di Pasal 449 dan lembaga yang tidak menyampaikan laporan tersebut namanya bisa dipublish oleh KPU," ujarnya.