Bawaslu Bogor Akan Putuskan Kasus Pose 2 Jari Anies, Jumat 11 Januari

10 Januari 2019 13:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setelah usai memberikan klarifikasi soal salam 2 jari di Bawaslu. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setelah usai memberikan klarifikasi soal salam 2 jari di Bawaslu. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan mengacungkan salam dua jari —simbol dukungan Prabowo - Sandi— akan diputuskan pada Jumat (11/1) besok. Sidang putusan akan digelar di Baswaslu Bogor.
ADVERTISEMENT
“Iya (diputus besok). pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur (pidana) atau tidak,” jelas Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmasnyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).
Irvan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian internal terkait kasus Anies Baswedan ini. Setelah itu, Bawaslu Bogor akan membahas bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menyimpulkan kasus dugaan pelanggaran ini.
“Nah, kita sekarang sedang kajian internal Kabupaten Bogor dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu,” jelasnya.
Menurut Irvan, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan ini tak terbukti melanggar maka akan segera dihentikan. Sebaliknya, jika terbukti melanggar maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan di kepolisian dan Anies akan terancam pidana 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika enggak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian. Iya (pidana), maksimal 3 tahun (penjara),” ungkapnya.
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
Kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Bogor melalui Bawaslu Jawa Barat, pada 20 Desember 2018 lalu, sesuai dengan lokasi dugaan pelanggaran di Sentul, Bogor. Anies diduga melanggar UU Pemilu karena mengacungkap salam 2 jari saat menghadiri forum konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018.
Aksi Anies ini kemudian dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) pada 18 Desember 2018. Sebetulnya, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Anies sudah mengantongi izin dari Kemendagri untuk hadir di acara Gerindra. Namun Anies tidak izin untuk berkampanye, sementara salam 2 jari adalah bagian dari kampanye.
ADVERTISEMENT
"Yang penting Pak Anies sudah menyampaikan izin kepada Mendagri untuk hadir di acara itu," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Sementara itu, menurut Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menyebut Anies menyalahi aturan karena mengacungkan 2 jari di forum tersebut. Mestinya, jika Anies ingin terlibat kampanye, harus mengajukan cuti sesuai dengan peraturan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018, tidak hanya sekadar izin.
“Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya dengan angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh,” tutur Soni.