Bawaslu Buka Kemungkinan Panggil Jokowi Soal Laporan Eggi Sudjana

19 Februari 2019 20:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah menerima dua laporan yang dibuat oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02 Prabowo-Sandi dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) perihal pernyataan capres 01 Joko Widodo saat debat pilpres kedua di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2).
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kedua laporan tersebut. Bawaslu belum bisa memastikan apakah Jokowi dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu atau tidak.
"Nanti kami akan pastikan apakah itu dugaan pelangggaran pemilu atau tidak nanti kami akan cek syarat formil dan materil terpenuhi atau tidak. Kalau termasuk dugaan pelangggaran pemilu siapa saja bisa dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fritz saat dikonfirmasi, Selasa (19/2).
Fritz mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan memanggil Jokowi untuk diminta keterangannya. Namun ia tidak bisa memastikan kapan Bawslu akan memanggil Jokowi.
"Ya kemungkinan (Jokowi) bisa dipanggil," ucap Fritz.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) saling memberi salam seusai debat capres 2019 disaksikan moderator di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02 Prabowo-Sandi melaporkan capres 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan terkait pernyataannya soal tanah milik Prabowo yang ada di Kalimantan dan Aceh.
ADVERTISEMENT
"Pada kesempatan ini kami telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Pak Jokowi terkait dengan apa yang telah beliau sampaikan semalam pada debat capres kedua di Hotel Sultan, Jakarta," kata kuasa hukum BPN Djamaludin Koedoebon di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Djamal mengungkapan, apa yang disampaikan oleh Jokowi kepada Prabowo adalah sebuah fitnah. Bahkan, ia mengatakan Jokowi sudah dua kali menyerang Prabowo secara personal.
Dalam laporan itu, Jokowi dianggap telah melanggar Pasal 280 huruf c. Adapun bunyi dari Pasal 280 c yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan atau peserta pemilu yang lain.
Semenatara laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Jokowi terkait pemaparan data impor jagung, produksi beras, hingga pembangunan infrastruktur saat debat capres kedua di Hotel Sultan, Minggu (17/2) yang dianggap tidak sesuai dengan fakta atau hoaks.
ADVERTISEMENT
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu," kata advokat TPUA yang juga caleg PAN Eggi Sudjana di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Adapun keterangan palsu yang dimaksud oleh Eggi yakni mengenai impor jagung yang dimana Jokowi menyatakan Indonesia hanya melakukan impor sebesar 180 ribu ton jagung. Akantetapi, berdasarkan data dari BPS, Indonesia melakukan impor jagung mencapai 700-an ribu.
"Bedanya jauh sekali, itu kan palsu, belum lagi mengatakan mengenai tidak ada konflik di masyarakat karena yang ada dibayar dengan ganti untung bukan ganti rugi, padahal selama dia mimpin banyak rakyat yang ricuh dan bergelut dengan polisi bahkan bergejolak," ucap Eggi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Eggi juga menyoroti penyataan Jokowi yang mengatakan Indonesia tidak pernah mengalami kebakaran dalam tiga tahun kebelakang. Namun, berdasarkan data dari Greenpeace Indonesia, selama Jokowi mimpin banyak terjadi kebakaran hutan.
Dalam laporan ini, Eggi menganggap Jokowi telah melanggar beberapa pasal tindak pidana KUHP. Adapun Pasal yang disangkakan kepada Jokowi dalam laporan ini yakni Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 Jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.