Bawaslu dan KPU Kaji Batasan Serangan Personal dalam Debat Pilpres

21 Februari 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Bagja. Foto: Facebook/Rahmat Bagja
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Bagja. Foto: Facebook/Rahmat Bagja
ADVERTISEMENT
Bawaslu dan KPU sedang mengkaji bentuk serangan personal yang tidak boleh dilakukan dalam debat pilpres. Kajian ini merujuk pada pernyataan capres 01 Jokowi terkait kepemilikan tanah capres 02 Prabowo Subianto yang dinilai menyerang secara personal.
ADVERTISEMENT
"Menyerang pribadi nanti kita bicarakan dengan temen-temen di KPU khusus untuk itu. Karena tata tertib dijelaskan di tata tertib KPU mengenai debat, tidak boleh menyerang pribadi. Apa maksudnya? Ini kan belum detail," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dalam diskusi 'Batasan Norma dalam Debat Capres di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/2).
Rahmat mengatakan pernyataan Jokowi yang menyinggung soal kepemilikan tanah Prabowo masih diselidiki oleh Bawaslu. Kajian itu berdasarkan adanya laporan yang masuk mengadukan Jokowi karena dianggap menyerang Prabowo.
"Kami lagi mengkaji masalah personal ini. Apakah ini memang personal, apakah akses itu informasi yang bisa diakses oleh publik. Ini perlu kita juga bicarakan ke depan dan juga diskusikan di Bawaslu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Permasalahan aset pribadi, kata Rahmat, perlu mendapatkan batasan yang jelas apakah aset yang telah dilaporkan para calon presiden masuk dalam ranah pribadi atau tidak. Karena itu, Bawaslu membutuhkan penjelasan KPU terkait peraturan yang dibuatnya.
"Kalau aset itu telah dibuka, apakah itu termasuk pribadi. Itu yang kami juga harus teliti. Jadi untuk persoalan ini kita harus menunggu untuk kami meneliti masalah tersebut dan sekaligus juga untuk menanyakan kepada KPU apa yang dimaksud dengan penyerang pribadi itu seperti apa," ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menghadiri Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (4/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara, Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon dalam diskusi mengatakan dalam UU tentang keterbukaan informasi publik, telah dijabarkan informasi apa saja yang dikecualikan untuk dibuka ke ranah publik.
"Kita lihat ini agak tegas sebenarnya, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentang informasi publik ini ada 5 bab tentang informasi yang dikecualikan, dalam poin h, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Riwayat dan kondisi anggota keluarga, perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset , pendapatan dan rekening bank seseorang. Ini termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang ini," lanjut Fadli.
Maruarar Sirait Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
Berbeda dengan Fadli, anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Maruarar Sirait yang akrab dipanggil Ara, menuturkan dalam politik terdapat perbedaan antara black campaign dan negative campaign. Menurutnya, konteks Jokowi membahas lahan Prabowo maksudnya menyinggung kepemilikan lahan yang terbuka.
"Pak Jokowi bicara soal pengelolaan, ada kepemilikan, kita juga terbuka saja. Saya sangat senang terbuka, siapa yang mendapat pengolahan lahan, tahun berapa, di pemerintahan siapa, apa alasannya, punya track record sebagai pengusaha enggak, dapat tiba-tiba lahan misalnya besar siapa pun itu, atau yang berproses, ada yang proses dapat lahan sekian. Mari kita berpolitik berargumentasi," kata Ara.
ADVERTISEMENT