news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu DKI: Berbaju Putih ke TPS Boleh, Asal Bukan Atribut Capres

26 Maret 2019 20:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI menanggapi seruan dari tim capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf soal 'Gerakan Rabu Putih', yaitu mengajak masyarakat ramai-ramai mengenakan baju putih ke TPS pada 17 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan, Puadi, menegaskan tidak melarang masyarakat menggunakan pakaian berwarna putih --atau warna apapun-- saat datang ke TPS nanti.
"Ya kita memang belum ada pemberitahuan artinya gini, apapun yang dilakukan oleh masing-masing paslon, kepada konstituen misal dia coblos pake baju putih, ya orang mau memilih ke TPS kemudian dia mau pakai baju putih, merah, kuning, itu kan sebenarnya tidak ada satu larangan," kata Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Puadi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Pasal 280 mengenai Kampanye, tidak ada larangan masyarakat untuk menggunakan pakaian berwarna apapun ke TPS.
"Kalau kemudian ada paslon instruksikan untuk datang ke TPS pakai baju putih hitam, merah itu kan tidak ada larangan sebenarnya. Karena diketentuan Pasal larangan kampanye Pasal 280 itu UU enggak menyebutkan terkait larangan untuk tidak boleh memaki kaos baju berwarna," jelas Puadi.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Puadi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa atribut kampanye atau calon ke TPS. Termasuk atribut partai politik maupun atribut perseta pemilu. Dalam hal ini nomor, wajah, dan lambang capres-cawapres.
"Yang dilarang itu jangan sampai ke TPS dia membawa atribut. Pemilih tidak boleh memakai baju atau kaos yang bergambar atau kaos yang ada gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden atau gambar capres," tegas Puadi.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) memperlihatkan contoh surat suara Pilpres 2019 saat Kampanye Terbuka di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang, Banten, Minggu (24/3). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat lain saat berada di TPS. Artinya berbaju putih boleh tapi jangan memaksakan pilihan pada orang lain.
"Dia mempengaruhi pemilih lain untuk memilih apa yang ditujukan kepada apa yang harusnya memilih, gitu kan seharusnya milih A kemudian dipengaruhi milih B misalnya, itu yang enggak boleh," ujar Puadi.
ADVERTISEMENT
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Puadi mengatakan pengawas TPS akan langsung menindak tegas pemilih itu. Mereka dapat dijerat dengan pelanggaran pemilu.
"Jika hal tersebut dilakukan menjadi temuan pengawas TPS," tutup Puadi.