Bawaslu DKI: Fadli Zon Akan Penuhi Panggilan Terkait Munajat 212

13 Maret 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan kampanye di luar jadwal saat menghadiri acara Malam Munajat 212 di Monas beberapa waktu lalu. Terkait hal tersebut, Bawaslu DKI mengundang Fadli untuk melakukan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Komisiner Bawaslu DKI Puadi mengatakan Fadli akan memenuhi panggilan pada Senin (18/3). Ia dijadwalkan datang pada pukul 11.00 WIB.
“Kemudian juga pada hari Senin tanggal 18 (Maret 2019) pukul 11.00 WIB, perkembangan terakhir sudah konfirmasi Bapak Fadli Zon akan hadir di Bawaslu DKI,” kata Puadi di Bawaslu DKI, Rabu (13/3).
Fadli sebetulnya telah dipanggil Bawaslu DKI untuk agenda yang sama pada 11 Maret 2019. Namun saat itu Fadli yang dipanggil bersama Neno Warisman, tidak hadir.
“Untuk Fadli Zon mereka tidak hadir menurut stafnya ada di luar negeri yaitu Mesir, kami tunggu juga pukul 16.00 undangan kami pada Neno mereka tidak ada informasi,” jelas Puadi, Senin (11/3).
Jemaah Munajat 212 melaksanakan zikir bersama di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ada empat terlapor dalam kasus tersebut selain Fadli dan Neno, yaitu Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan penyelenggara Munajat 212 atau FPI Jakarta dan MUI Jakarta. Sejauh ini Bawaslu Jakarta baru mendapat klarifikasi dari Zulkifli dan MUI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bawaslu sendiri memiliki waktu hingga 20 Maret 2019 untuk menemukan adanya dugaan palanggaran pidana pemilu dalam acara tersebut. Jika hal itu ditemukan maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke proses penyidikan.