news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu DKI Putuskan Kampanye Prabowo di Klender Bukan Pidana Pemilu

15 November 2018 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres Prabowo Subianto dalam acara deklarasi generasi emas di Stadion Klender, Jakarta Timur. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Capres Prabowo Subianto dalam acara deklarasi generasi emas di Stadion Klender, Jakarta Timur. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Deklarasi Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang dihadiri capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan istri Sandiaga Uno, Nur Asia, dilaporkan ke Bawaslu DKI oleh Jangkar Solidaritas Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
ADVERTISEMENT
PSI melaporkan dua poin ke Bawaslu, yakni melibatkan anak dalam kegiatan politik serta berkampanye di luar jadwal. Karena dalam deklarasi yang berlangsung di Stadion Klender, Jakarta Timur, itu dihadiri oleh ratusan emak-emak sambil membawa anak-anak mereka.
Melalui rapat pleno, Bawaslu DKI memutuskan kampanye Gerakan Emas yang dihadiri Prabowo dan Nur Asia pada Oktober lalu tidak melanggar tindak pidana pemilu. Puadi menjelaskan, putusan diambil karena tindakan Prabowo dalam acara deklarasi tersebut tidak terbukti kampanye, berdasarkan pasal 276 ayat 2 dan pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-undang Pemilu.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Jadi kalau dilihat dari status pelaporan ini, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pada kegiatan kampanye Gerakan Emas, dengan terlapor Prabowo Subianto tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” kata Puadi ditemui seusai rapat pleno di Kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
Seperti dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K tertulis: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Sedangkan dalam pasal 276 ayat 2 berisi: kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Munurut Puadi, berdasarkan keterangan ahli dari KPU yang dipanggil pada Jumat (9/11) lalu, pernyataan Prabowo tidak bisa disebut kampanye. Saksi menilai apa yang disampaikan Prabowo tidak terdapat dalam visi-misi yang telah diberikan secara resmi ke KPU RI.
“Kita tanya KPU untuk memastikan bahwa ini memenuhi unsur atau tidak. Saat kita tanya apakah ini visi-misi, maka jawaban KPU itu bukan. Visi-misi sesungguhnya ada di web KPU RI. Sehingga tidak bisa masuk pasal 276 ayat 2 Undang-undang nomor 7 2017,” jelas Puadi.
Capres Prabowo Subianto (kanan) di acara deklarasi generasi emas di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). (Foto: Luftan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Capres Prabowo Subianto (kanan) di acara deklarasi generasi emas di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). (Foto: Luftan Darmawan/kumparan)
Selain itu, Prabowo juga dinilai tidak bisa melanggar Pasal 280 ayat 2, karena arti dari WNI yang belum memiliki hak memilih tidak hanya anak kecil. Lagipula dalam acara tersebut anak-anak yang hadir tidak proaktif dalam mengikuti acara.
ADVERTISEMENT
“Kategori pelibatan anak-anak pada kampanye harusnya anak-anaknya proaktif. Terus Pak Prabowo-nya proaktif ‘ayo anak-anak jangan lupa pilih saya’ misalnya, itu pelibatan anak. Kalau anak-anak digendong emak-emaknya minum susu ya kebetulan acaranya deklarasi Emak-emak Anak minum susu,” ujar dia.
Sebelumnya, salah satu ucapan Prabowo yang dilaporkan pada saat deklarasi Gerakan Emas adalah berjanji akan melaksanakan gerakan minum susu ini ke seluruh Indonesia, apabila dia terpilih di Pilpres 2019.
“Kalau insyaallah Prabowo dan Sandi terpilih, saya berjanji di hadapan rakyat Indonesia bahwa saya akan melaksanakan gerakan ini sampai ke seluruh desa-desa di Indonesia," kata Prabowo dalam orasinya di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10).