Bawaslu Dukung Usul Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara dan TPS

18 September 2018 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu mendukung usulan eks koruptor yang maju di Pileg 2019 ditandai di surat suara maupun TPS. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jauh sebelum PKPU mengatur larangan mantan koruptor maju caleg, Bawaslu telah mengusulkan penandaan caleg eks koruptor.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu mendukung gerakan antikorupsi itu yang telah kami sampaikan. Kita juga sudah katakan sebelum PKPU 20 keluar, ya kalau mau gerakan anti korupsi silakan," ujar Fritz usai menghadiri diskusi di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).
"Misalnya kita kasih tanda di surat suaranya atau ada pengumumaman caleg mana saja yang pernah jadi mantan napi koruptor atau dibuat di TPS daftarnya atau ada fotonya," kata Fritz lagi.
Fritz mengatakan, Bawaslu telah memberikan masukan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk bersedia menggunakan format penandaan caleg eks koruptor. Ia berharap caleg-caleg yang terpilih dan lolos ke parlemen adalah figur yang bersih dan tidak pernah terlibat kasus.
"Kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini pada saat kita pembahasan PKPU 20 dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Fritz mengaku Bawaslu belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan eks koruptor bisa maju sebagai caleg. "Sampai tadi pagi kami belum menerima surat atau salinan daripada putusan MA," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pasal tersebut tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan diambil dalam sidang yang dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi pada Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT