Bawaslu Gelar Sidang Putusan Situng KPU dan Quick Count Kamis 16 Mei

15 Mei 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu akan menggelar sidang putusan terkait laporan Situng KPU dan hasil quick count lembaga survei pada Kamis (16/5) besok. Sidang putusan menjadi sidang terakhir, setelah serangkaian sidang lainnya telah dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan meski sidang digelar besok, namun pihaknya masih mendiskusikan pukul berapa sidang akan dimulai.
"Kamis pagi (sidang putusan digelar). Masih akan ditentukan jamnya nanti," ujar Bagja saat dihubungi, Rabu (15/5).
Dalam sidang putusan nanti, Bawaslu akan menyampaikan keputusannya dari hasil rangkaian sidang yang telah dijalankan sebelumnya. Rangkaian sidang yang telah dijalani yaitu sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, dan sidang mendengarkan keterangan ahli.
Suasana sidang lanjutan laporan BPN terkait Situng KPU dan lembaga survey. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Begitu juga dengan sidang keterangan pihak terkait yang dihadirkan Bawaslu dari lembaga survei terkait. Rangkaian terakhir kemudian dilanjut dengan kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.
Sidang ini berawal dari laporan yang dilayangkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei. Dia menilai Situng KPU menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berkurang.
ADVERTISEMENT
"BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang," kata Dasco pada 2 Mei.