Bawaslu Hormati Keputusan Bareskrim yang Hentikan Kasus Iklan PSI

1 Juni 2018 23:19 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSI laporkan Bawaslu ke DKPP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PSI laporkan Bawaslu ke DKPP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pidana pelanggaran kampanye atas iklan yang dibuat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di koran Jawa Pos. Kasus itu mencuat setelah dilaporkan oleh Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
Merespons keputusan itu, Bawaslu menyebut belum berpikir untuk memperpanjang kasus yang berbuntut Bawaslu dilaporkan PSI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
"Sikap kami yaitu ini kan di polisi, kan sudah disampaikan itu ya. Ditindaklanjuti gimana kalau sudah diberhentikan begitu," ucap komisioner Bawaslu Afifuddin saat dihubungi, Jumat (1/6).
Pelanggaran PSI di media cetak. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggaran PSI di media cetak. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Afif merespons tudingan PSI bahwa keputusan Bareskrim yang menghentikan kasus ini membuat Bawaslu harus mengevaluasi kinerjanya jelang Pemilu 2019. Bawaslu juga dianggap diskriminatif dalam menindak pelanggaran kampanye parpol.
"Lanjut semua (parpol yang diduga langgar kampanye), enggak ada yang dihentikan yang lain," tuturnya.
Dia tak merinci parpol apa saja yang sedang diproses oleh Bawaslu, namun kasus itu masih ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang berisi Bawaslu, polisi dan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Sekarang masih di Gakkumdu. Kalau semua sepakat, baru yang melaporkan ke Bareskrim kan Gakkumdu, bukan bawaslu," kata Afif.
Bawaslu RI memaparkan pengawasan Pilkada 2018  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu RI memaparkan pengawasan Pilkada 2018 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara Ketua Bawaslu Abhan, mengeluhkan keputusan Bareskrim itu karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan saksi anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat di Bawaslu dengan di Bareskrim.
Menurut Abhan, Wahyu Setiawan dalam keterangannya di Bawaslu pada 16 Mei 2018 menyatakan bahwa iklan PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018, dianggap sebagai kampanye di luar jadwal.
Iklan tersebut juga dianggap menyalahi aturan soal waktu kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Tapi saat di Bareskrim, anggota KPU ini menyampaikan Peraturan KPU tentang kampanye saat ini belum disahkan, sehingga jadwal itu belum ditetapkan. Jadi PSI tidak bisa dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal," kata Abhan, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT