news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Imbau Tablig Akbar PA 212 di Solo Tak Disusupi Kampanye

10 Januari 2019 22:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana salat subuh di panggung utama Reuni Alumni 212. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana salat subuh di panggung utama Reuni Alumni 212. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jawa Tengah mengimbau agar Tablig Akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya di Bundaran Gladag, Kota Solo, Minggu (13/1), tak disisipi kampanye. Sebab, beberapa waktu sebelumnya, sempat ada aksi yang mengarah pada kampanye salah satu paslon.
ADVERTISEMENT
"Informasinya izin yang diajukan judulnya bukan kegiatan kampanye. Kalau bukan untuk kampanye, wajib dijaga, tidak disusupi kegiatan yang berbau kampanye dalam bentuk apapun," kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif di Semarang, Kamis (10/1).
Ia menyebut, perizinan acara Tablig Akbar itu murni dalam rangka kegiatan sosial kemasyarakatan saja. Izin tersebut sudah diajukan oleh PA 212 Solo Raya ke Kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu Jateng.
"Salah satu tujuan kegiatan itu adalah memutihkan Kota Solo, itu diketahui dari pemberitahuan ke kepolisian yang ditembuskan Bawaslu Jateng," jelasnya.
Agar acara tersebut tidak diselipi kampanye, Bawaslu Jateng meminta Bawaslu Kota Solo untuk bertemu dan berkoordinasi dengan panitia lokal. Meski, pihaknya tetap akan meminta pertimbangan polisi terkait agenda pembekalan relawan TPS dalam rangkaian kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami harap (agenda ini) direvisi oleh panitia acara, mengingat rentan disusupi kegiatan dukung-mendukung kontestan pemilu tertentu. Kami harapkan untuk diperbaiki, murni kegiatan sosial saja. Itu yang kami sarankan ke polisi," kata Fajar.
Namun, jika memang ada agenda kampanye, pihaknya menyarankan agar panitia acara memenuhi ketentuan perizinan kampanye. Termasuk dengan mengajukan pemberitahuan pelaksanaan kampanye.
"Harus dipenuhi syarat-syarat menjadi kegiatan berkampanye. Seperti yang mengajukan (pemberitahuan) harus kelompok-kelompok yang terdaftar atau pelaksana kampanye, peserta kampanye yang terdaftar di KPU," terangnya.