Bawaslu Imbau Tak Ada Atribut Tagar Provokatif di Pendaftaran Capres

3 Agustus 2018 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mochammad Afifuddin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mochammad Afifuddin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa pendaftaran capres dan cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2019 akan dibuka pada Sabtu (4/8). Saat pendaftaran ke KPU tersebut, massa pendukung biasanya sangat atraktif untuk mengekspresikan dukungannya dengan berbagai cara, salah satunya melalui atribut yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pendaftaran ke KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta partai politik (parpol) untuk mengimbau massa pendukung capres dan cawapres untuk tidak menggunakan atribut yang bersifat provokatif.
Diketahui jelang Pilpres 2019, berbagai atribut yang mendukung salah satu calon banyak bermunculan seperti #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, hingga 'Kami Mau 2019 Prabowo Presiden'.
"Bagaimana (parpol) mengatur agar atribut atau pakaian dan lain-lain yang dipakai tidak ada unsur provokatifnya. Ya kayak misalnya tagar-tagar harusnya enggak usah kedua belah pihak ini, biar enggak manas-manasin," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/8).
Rapat Koordinasi Mekanisme Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2019 di KPU RI, Jumat (3/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Koordinasi Mekanisme Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2019 di KPU RI, Jumat (3/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Imbauan tersebut, kata Afifuddin, agar proses pendaftaran capres dan cawapres yang dimulai besok pukul 08.00 WIB, berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini menjadi perhatian kita semua. Enggak ada jaminan ketika dalam perjalanan. Jadi kami menyarankan untuk diatur tidak boleh menggunakan atribut provokatif. Ini harus kita sepakati agar tidak ada gesekan-gesekan yang tidak kita inginkan," terangnya.
Afifuddin mengatakan imbauan tersebut hanya sebagai peringatan bagi parpol. Sebab Bawaslu belum bisa memberikan sanksi karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2019.
"Kan belum kampanye, ini (parpol) bisa kita peringati kan," tutup Afifuddin.