Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana Jika Paslon Kampanye di Pesantren

16 Oktober 2018 8:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu mengingatkan kepada pasangan calon dalam Pilpres 2019 agar tidak berkampanye di lembaga pendidikan. Kampanye di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pemilu yang punya konsekuensi berupa hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut, larangan untuk berkampanye di lembaga pendidikan sudah jelas tertera di UU Pemilu. Sehingga, dia menilai, para timses pasangan calon tidak perlu mempermasalahkan aturan tersebut.
"Pokoknya Undang-undang sudah larang, itu bukan permintaan KPU atau Bawaslu," kata Fritz saat dihubungi, Selasa (16/10).
Dia menjelaskan, larangan berkampanye di lembaga pendidikan sudah tertulis jelas di Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Aturan itu berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.".
Sedangkan sanksi untuk pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemil yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Fritz mengatakan, kegiatan yang dilarang saat paslon berkunjung ke pesantren adalah jika sudah melakukan penyampaian visi misi dan citra diri. Selain itu, kegiatan paslon di pesantren tidak dipermasalahkan.
"Definisi (kampanye) dulu yang harus kita sepakati setelah itu baru kita bisa diskusi soal kegiatan di luar itu," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyatakan pihaknya merasa dirugikan dengan aturan larangan kampanye di pondok pesantren.
Karena itu, pihaknya akan membicarakannya kembali dengan Bawaslu untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Aturan memang melarang, UU hanya bilang lembaga pendidikan tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang akan korslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," ujar Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, kunjungan Ma'ruf Amin ke pesantren selama ini hanya untuk mengajar dan bersilaturahmi bukan kampanye. Sebagai seseorang yang lahir dan hidup lama dengan tradisi pesantren, apa yang dilakukan Ma'ruf dengan safari ke pesantren adalah rutinitas biasa.
Tak hanya itu, jika kampanye di pesantren dilarang maka akan ada banyak santri yang tidak melek politik karena tidak tersentuh pendidikan politik secara langsung.