Bawaslu Ingatkan KPU soal Pemungutan Suara di Kuala Lumpur dan Sydney

22 April 2019 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja saat dijumpai pers. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja saat dijumpai pers. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia dan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia. Namun hingga saat ini KPU belum menindaklanjuti rekomendasi itu.
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengingatkan KPU mempunyai waktu 15 hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Jika tidak, KPU dianggap melakukan pelanggaran. Maksimal 15 hari jatuh pada tanggal 2 Mei 2019.
"Batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi 15 hari dari tanggal 17 April. Jika tidak dilaksanakan ya bisa dicurigai ada pelanggaran. Karena rekomendasi harus ditindaklanjuti, karena kalau tidak, bisa masuk pidana," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Bawaslu mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Panwaslu di Selangor, pihak PPLN masih melakukan pendataan terhadap pemilih via pos. Sementara untuk Sydney, petugas PPLN dilaporkan mengalami kendala dalam mendata pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
"Malaysia masih proses, Sydney ada kabar teman-teman PPLN kesulitan untuk mendata siapa yang belum menyelesaikan hak pilihnya. Kita lihat nanti dari KPU seperti apa, dari Panwaslu juga kita minta laporannya, dasar hukum kita pastikan ada," ucap Bagja.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan pemilu di Sydney harus segera dilakukan pemilihan lanjutan. Sebab, berdasarkan kajian petugas PPLN terbukti menghentikan proses pemilihan tidak sesuai dengan prosedur.
"Di sana (Sydney) tahapannya berhenti, ada pemilih yang sudah terdaftar, teregister, tapi karena antrean begitu panjang, ditutup jam 6 sehingga tak bisa menunaikan haknya. Nah, ini bisa dilanjutkan bagi yang sudah terdaftar," jelas Bagja.
Bawaslu mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait sejumlah insiden dalam pemilu luar negeri yang terjadi di Selangor, Malaysia dan Sydney, Australia. Bawaslu merekomendasikan pemilu di Malaysia via pos diulang.
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Bagja, rekomendasi itu berdasarkan temuan di lapangan adanya proses Pemilu melalui metode pos yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
"Karena ditemukan data jumlah surat suara pos yang tidak tercatat besarannya oleh PPLN," lanjut Bagja.
Sementara untuk Pemilu di Sydney, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan. Sebab masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum menggunakan hak pilihnya.
Pemungutan suara ditujukan bagi seluruh pemilih baik DPT, DPTb, maupun DPK, yang sudah ada dalam antrean tapi belum sempat mencoblos. Menurut Fritz, sesuai UU Pemilu, harusnya PPLN tetap menerima WNI untuk mencoblos karena sudah ada dalam antrean.
"Penutupan TPS pukul 18.00 tidak sesuai prosedur tata cara mekanisme sebagaimana diatur UU, yang m ana hal ini menyebabkan sejumlah antrean pemilih tidak menggunakan hak pilih," pungkasnya