news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Jabar: Partisipasi Warga Laporkan Pelanggaran Sangat Rendah

18 Maret 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu di Aula Setia Permana, Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Senin (18/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu di Aula Setia Permana, Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Senin (18/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengadakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Jawa Barat terkait pelaksanaan kampanye pemilu. Acara dihadiri oleh sejumlah perwakilan berbagai partai politik peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai kegiatan, koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, sejauh ini Bawaslu Jabar telah menangani 474 pelanggaran dalam kegiatan kampanye.
Zaki menyebut, 70 temuan pelanggaran yang telah ditangani tersebut, berasal dari masyarakat. Jumlah tersebut, menunjukkan masih minimnya tingkat partisipasi masyarakat untuk melaporkan temuan-temuan pelanggaran kampanye di sekitarnya.
"Se-Jawa Barat ada 474 penanganan pelanggaran. 404 itu berasal dari hasil temuan kita, kemudian, 70 itu hasil temuan masyarakat. Jadi, tingkat partisipasi laporan pengaduan masyarakat masih sangat rendah," kata Zaki, di Aula Setia Permana, Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Senin (18/3).
Di antara berbagai pelanggaran tersebut, Bawaslu menemukan ada pelanggaran keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik, yakni di Kota Bekasi.
"Se-Jabar sejauh ini wilayah Kota Bekasi yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan rapat kampanye pertemuan terbatas. Jumlahnya sekitar 5 (kasus) lebih," kata Zaki.
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran tersebut, Zaki menyebut, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan komisi perlindungan anak kabupaten atau kota di Jawa Barat. Zaki menegaskan, Bawaslu akan menindak para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kami sudah koordinasikan beberapa kegiatan pertemuan terbatas ke komisi perlindungan anak daerah di kabupaten/kota. Kami pastikan apabila memang melanggar aturan kami akan tegakkan aturan. Itu berlaku untuk semuanya," tegas Zaki.
Lebih lanjut, Zaki mengimbau pada partai politik agar melakukan kampanye tanpa melibatkan anak-anak serta tidak melakukan berbagai pelanggaran lainnya agar tercipta ketertiban dan keamanan.
"Diingatkan kembali agar tidak mengajak peserta kampanye di bawah usia pemilih yakni anak-anak. Dan tidak berisi ujaran kebencian, berita bohong, politisasi SARA, serta money politics karena itu akan jelas terkena pidananya," tandas Zaki.
ADVERTISEMENT
Kepada masyarakat, Zaki mengatakan, jika melihat adanya pelanggaran kampanye, masyarakat bisa langsung melapor melalui pengawas terdekat atau Bawaslu kabupaten/kota. Selanjutnya, pengawas akan menerima laporan awal dan menindaklanjutinya.
"Masyarakat bisa melaporkan ke pengawas terdekat atau Bawaslu kabupaten/kota. Melalui e-mail juga bisa. Tapi sejauh ini kami terbuka 24 jam untuk terima langsung," ungkap Zaki.
Ia menyebut, ada dua hal yang menjadi penyebab pelanggaran kampanye, yakni minimnya ketaatan terhadap Undang-Undang, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi kampanye.
Zaki mengimbau agar capres, cawapres, parpol, dan calon anggota DPD melakukan kampanye secara damai dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti tidak melakukan ujaran kebencian hingga melakukan politik uang.
"Diingatkan kembali agar tidak mengajak peserta kampanye di bawah usia pemilih yakni anak-anak. Dan tidak berisi ujaran kebencian, berita bohong, politisasi SARA, serta money politics karena itu akan jelas terkena pidananya," pungkas Zaki.
ADVERTISEMENT