news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Jakut Tertibkan 352 Baliho hingga Spanduk Kampanye

13 Maret 2019 23:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP menenertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (13/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP menenertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (13/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jakarta Utara bekerja sama dengan Satpol PP, polisi, dan TNI, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol wilayah Jakarta Utara, Rabu (13/3). Kegiatan tersebut dilakukan di dua titik yaitu Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari. Hasilnya sebanyak 352 alat peraga kampanye berhasil diturunkan.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mochamad Dimyati, mengatakan alat peraga yang ditertibkan beragam jenis. Ada dalam bentuk spanduk, baliho, bendera, dan banner.
“Data hasil penertiban (APK) Jakarta Utara, spanduk 118 buah, baliho 3 buah, bendera 163 buah, dan banner 68 buah. Total 352 buah (APK)” kata Dimyati saat dihubungi kumparan, Rabu (13/3).
Petugas Satpol PP menurunkan baliho kampanye yang terpasang pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (13/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski jumlah tersebut terbilang banyak, namun masih ada alat peraga kampanye yang belum berhasil diturunkan pada hari ini. Salah satunya billboard dengan gambar Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang terpasang di Jalan Yos Sudarso.
Dimyati membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada kendala teknis saat akan menurunkan baliho tersebut. Namun, ia mememastikan pihaknya akan segera menurunkannya.
“Persoalan teknis. Besok kami akan lanjut melakukan penurunan,” kata Dimyati.
Petugas Satpol PP mencabut stiker kampanye yang menempel di kawasan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (13/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia juga memastikan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menurunkan billboard tersebut. Selain itu, pihak Bawaslu akan memberi tahu kepada partai politik untuk menurunkan billboard yang tak sesuai dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
ADVERTISEMENT
Lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 175 tahun 2018.
Billboard dan baliho belum bisa diturunkan karena keterbatasan sarana dan masih perlu koordinasi dengan instansi terkait. Kami sudah rekomendasi pihak terkait untuk segera menurunkan. Termasuk kepada partai politiknya yang calegnya memasang (alat peraga kampanye),” tutup Dimyati.
Lokasi di Jakarta yang dilarang KPU untuk dipasang alat peraga kampanye. Foto: Dok. KPU
Lokasi di Jakarta yang dilarang KPU untuk dipasang alat peraga kampanye. Foto: Dok. KPU