news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Jateng Surati Mendagri soal Deklarasi Kepala Daerah ke Jokowi

23 Februari 2019 15:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jawa Tengah menyatakan tak ada pelanggaran pemilu dalam kegiatan deklarasi 35 kepala daerah di Jateng untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Deklarasi itu diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Hotel Alila Solo, 26 Januari.
ADVERTISEMENT
Namun, Bawaslu menduga para kepala daerah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi melalui surat kepada Kemendagri, akan dikirim besok Senin (25/2),” kata Kadiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Kota Semarang, Sabtu (23/2).
Menurut perempuan yang akrab disapa Ana itu, pelanggaran yang diduga dilakukan adalah menggunakan embel-embel kepala daerah dalam deklarasi tersebut.
“Mereka kan setelah itu, seperti ada di video yang diunggah Ganjar ya, menyebut sedang bersama kepala daerah se-Jateng. Itu seharusnya tidak boleh,” kata Ana.
Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tim Prabowo-Sandi, Bawaslu telah memanggil 35 orang saksi. Namun dari pemeriksaan itu tidak ditemukan satu pun bentuk pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
“(Kegiatan) Itu ada STTP-nya (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang dikeluarkan oleh Polda Jateng tertanggal 26 Januari 2019,” kata Ana.
Di sisi lain, acara berlangsung di hari libur untuk sebagian besar Pemprov Jateng maupun pemkab/pemkot jajarannya.
Berdasarkan investigasi Bawaslu Jateng, kata Ana, hanya Kabupaten Pati yang menerapkan enam hari kerja. Namun, baik bupati dan wakil bupati yang hadir dalam deklarasi saat itu telah mengantongi surat izin cuti.
Terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, Bawaslu telah memastikan hal tersebut tidak ada. Hal ini terkonfirmasi dari pihak hotel yang juga turut diperiksa.
“Para kepala daerah tersebut tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel,” ujarnya.
Berikut daftar kepala daerah yang hadir dalam deklarasi di Hotel Alila, Solo:
ADVERTISEMENT
1. Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2. Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3. Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
4. Suyono (Wakil Bupati Batang)
5. Wihaji (Bupati Batang)
6. Martono (Wakil Bupati Pemalang)
7. Junaedi (Bupati Pemalang)
8. Dyah Hayuning Pratiwi (Plt. Bupati Purbalingga)
9. Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
10. Sumarni (Bupati Grobogan)
11. Narjo (Wakil Bupati Brebes)
12. Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
13. Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
14. FX Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)
15. Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
16. Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
17. Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)
18. Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
19. Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)
20. Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
ADVERTISEMENT
21. Mudasir (Bupati Kabupaten Pekalongan)
22. Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
23. Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
24. Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
25. Haryanto (Bupati Pati)
26. Sri Mulyani (Bupati Klaten)
27. Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
28. Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
29. M Natsir (Bupati Demak)
30. Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
31. Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
32. Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)
33. Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
34. Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
35. Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)