news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Jateng Tetap Yakin Ganjar Pranowo Dkk Tak Langgar Aturan

25 Februari 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tegah, Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada pers saat diperiksa Bawaslu Jateng soal deklarasi dukungan Jokowi-Ma'aruf. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tegah, Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada pers saat diperiksa Bawaslu Jateng soal deklarasi dukungan Jokowi-Ma'aruf. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jateng tak goyah dengan keputusan soal aduan dugaan pelanggaran kampanye kepala daerah. Bawaslu tetap yakin yang dilakukan Ganjar dan beberapa kepala daerah memproklamirkan dukungan untuk Jokowi bukan pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Walau Bawaslu Jateng didatangi rombongan timses Prabowo - Sandi yang mendesak agar putusan itu dikaji ulang, mereka sudah bulat dengan keputusan yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin di kantornya. Rofi menjelaskan jika desakan yang dilakukan oleh tim Prabowo-Sandi merupakan hal yang sah-sah saja.
"Kalau ada pihak pelapor yang ada dugaan pelanggaran pidana, itu sah sah saja. Tapi kami sudah kaji detil fakta dan data. Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya, Senin (25/2).
Dia mengatakan, saat menerima kedatangan tim Prabowo Sandi, pihaknya telah menyampaikan status proses penanganan laporan. Dia mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan kewenangan Bawaslu.
"Kami menerima STTP. Poin kami, kami sudah menyerahkan hasil kajian ke Kemendagri. Silakan (Kemendagri) melakukan kajian atas hasil kajian kami," katanya.
ADVERTISEMENT
Kajian yang diteruskan pada Kemendagri, kata Rofi, mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 455 ayat 1 huruf c tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, sengketa Pemilu tetap diproses oleh Bawaslu namun jika terbukti tidak melanggar maka diteruskan ke instansi berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi wilayah Jateng mendesak Bawaslu Jateng agar mengkaji ulang putusannya terhadap Ganjar Dkk. BPN meminta Bawaslu menggunakan Pasal 547 terkait kasus tersebut.
"Coba dalami pasal 547. Tidak peduli ada STTP, fasilitas Negara atau apapaun karena bunyinya. Kalau didalami pasal itu, kena," tegas Lis.