Bawaslu: Jurdil2019.org Melanggar Netralitas Pemantau Pemilu

22 April 2019 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mochammad Afifuddin Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mochammad Afifuddin Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemblokiran website Jurdil2019.org yang menampilkan hasil rekam C1 dari relawan, menuai sorotan terutama pendukung 02, karena data terakhir di website ini menunjukkan kemenangan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Website itu diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Bawaslu yang telah mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai badan yang membuat website tersebut yang terdaftar di Bawaslu.
Anggota Bawaslu Afifuddin sempat menjelaskan akreditasi dicabut karena badan usaha itu merilis quick count, padahal sebagai pemantau tidak menggelar quick count. Namun tim Jurdil2019.org membantah pihaknya merilis quick count, tapi real count.
Website Jurdil2019.org tidak bisa diakses dari jaringan Telkomsel pada Sabtu malam, 20 April 2019. Foto: Foto: Istimewa
Saat ditanya lagi, Afifuddin kini menyebut lembaga itu dicabut akreditasi dan diblokir websitenya, karena tidak netral sebagai pemantau yang terdaftar di Bawaslu.
"Pemantauan yang kita berikan akreditasinya berkaitan dengan pemantauan yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu. Nah, di aplikasi tersebut di Jurdil2019.org terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau," kata Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam aplikasi Jurdil2019.org juga terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon. Begitu juga dalam rilis akun Youtube Jurdil2019 yang terdapat tagar salah satu capres.
"Dalam penanyangan video rilis hasil penghitungan aplikasi Jurdil2019 di channel Bravos Radio di Youtube hanya membuat hashtag salah satu paslon. Seperti ini situasinya," tuturnya. Bravos Radio adalah salah satu media yang menayangkan hasil C1 Jurdil2019.org. Dalam salah satu tayangan Youtube, mereka menyertakan tagar #prabowosandi.
"Nah, ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral, karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo Bawaslu tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya," jelas Afif.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan selain Jurdil2019.org, ada beberapa laporan kepada Bawaslu soal lembaga pemantau yang dianggap tidak netral. Namun hal itu masih dalam proses pemeriksaan.
"Jurdil.net itu sudah direkomendasikan untuk di-takedown, sama. Karena takutnya menjadi bias gitu ya antara yang .net dengan .org," paparnya.
Afif membantah tudingan ada kepentingan Bawaslu dengan meminta Kominfo memblokir website Jurdil2019.org.
"Enggak ada. Imparsialitas itu menjadi kunci pemantau. Jelas itu di websitenya ada logo salah satu paslon jelas. Enggak harus dikonfirmasi sudah clear," tegas Afif.