Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye di TV oleh Jokowi dan Prabowo

15 Januari 2019 10:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di KPU, Kamis (9/8/2018). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di KPU, Kamis (9/8/2018). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu tengah mengkaji ada atau tidaknya pelanggaran dalam siaran yang dianggap kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Bawaslu nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai payung dari lembaga penyiaran.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya bersama KPI akan melakukan rapat terkait iklan dan siaran live di televisi yang dilakukan kedua capres pada Rabu (16/1) besok.
"Ya kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi, kami akan berkoordinasi dengan KPI. Tapi rapat dengan KPI baru di hari Rabu. Kami akan bikin kajian terhadap yang ditampilkan, kalau memang mungkin akan ada mekanisme temuan pelanggaran administrasi atau pun temuan pelanggaran pidana," jelas Fritz di Jakarta, Selasa (15/1).
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Dia menjelaskan, pihaknya terus mengkaji dengan batasan waktu terhitung 7 hari sejak indikasi pelanggaran ditemukan. Temuan yang tengah dikaji yaitu terkait iklan di TV yang menampilkan visi misi Jokowi selama menjadi presiden dan siaran live pidato kebangsaan Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Punya Pak Jokowi dan Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi bisa di stasiun televisi ataupun di TKN dan BPN," ungkapnya.
"Bisa keduanya. Kalau pelanggaran administrasi bisa kenanya peringatan oleh si TKN-nya oleh kita, stasiun televisinya ada si KPI bisa kasih peringatan," lanjutnya.
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saat berada di JCC dalam acara pidato kebangsaan Prabowo, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saat berada di JCC dalam acara pidato kebangsaan Prabowo, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/1). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan )
Iklan Jokowi yang berjudul "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan" ditayangkan di 5 stasiun televisi, yaitu Indosiar, NET TV, Jak TV, TVOne, dan SCTV pada Minggu (13/1) malam. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan sekaligus pemaparan visi misinya lewat siaran langsung pada Selasa (14/1) malam di JCC Senayan, Jakarta.
Padahal, KPU baru akan memfasilitasi kampanye di media massa 21 hari jelang masa akhir kampanye, tepatnya pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.