Bawaslu Kaji Laporan BPN soal 6 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilpres 2019

10 Mei 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan enam bukti dugaan pelanggaran Pilpres 2019 ke Bawaslu. Bawaslu mengatakan akan mengkaji laporan itu terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Kami nanti cek itu, jadi memang tadi ada informasi ada laporan dari siapa dan substansinya apa tentu kami harus pelajari. Prinsipnya adalah laporan nanti kami akan kaji kalau memang memenuhi secara formil dan materil, laporan kami akan menindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Bawaslu menjelaskan pihaknya memerlukan waktu selama tujuh hari untuk mempelajari laporan itu. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, Bawaslu akan meregistrasi laporan itu.
"Kami kan mempelajari, memenuhi secara materil dan formil atau tidak. Kemudian masih dalam kurun waktu, kedaluwarsa atau tidak. Kalau memenuhi syarat formil materil nanti kita akan kaji. Itu nanti 7 hari akan diketahuinya. Makanya nanti kita lihat dulu konten laporannya seperti apa," jelas Abhan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengenai laporan BPN terkait sistem informasi penghitungan (Situng) KPU dan lembaga quick count, Bawaslu akan mengumumkan kesimpulan dari sidang dua laporan itu pada Senin (13/5).
"Senin, dua kasus tersebut akan menyampaikan kesimpulan dari dua belah pihak, pelapor dan terlapor. Baru setelah itu nanti akan kita putuskan, akan kita beritahukan pemberian keputusannya kapan," turur Abhan.
BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melaporkan enam poin bukti indikasi pelanggaran Pilpres 2019 ke Bawaslu. Jubir BPN, Ferry Juliantono, mengatakan, poin-poin itu merupakan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilpres 2019.