Bawaslu Kaji Laporan soal Jokowi Serang Prabowo di Debat

18 Februari 2019 20:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah menerima laporan dari timses Prabowo-Sandi soal pernyataan Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya soal tanah milik Prabowo yang ada di Kalimantan dan Aceh. Laporan tersebut akan dikaji untuk memastikan masuk dalam bentuk serangan personal atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa jawab bahwa apakah fakta. Kan Pak Prabowo mengonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan, apakah itu termasuk menyerang pribadi?" kata Komisiomer Bawaslu Fritz Edward Siregar di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Bawaslu mengungkapkan, jika nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran dalam pernyataan itu, Jokowi hanya akan dijatuhi sanksi etik. Bukan dijatuhi sanski hukuman.
"Itu sanksinya bukan sanksi hukum cuma sanksi etika atau mungkin bisa apa ya nanti bisa menjadi menjadi concern-nya KPU dasar kita persiapkan untuk untuk di debat ketiga," ucap Fritz menduga-duga.
Namun, Fritz belum bisa memastikan apakah Jokowi akan diberikan sanksi atau tidak oleh Bawaslu. Sebab pihaknya harus menggelar pleno terlebih dahulu untuk mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa mendahului apa yang akan menjadi keputusan dalam pleno.Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," ucap Fritz.
Selain itu Fritz mengatakan peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan terhadap para paslon selama masa kampanye maupun debat sudah cukup jelas. Ia yakin para paslon sudah memahami aturan itu.
"Kalau itu kan ada di aturan debat itu kan ada di atau debat bukan di undang-undang di undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 sudah, peserta kampanye dilarang menyebarkan ujaran kebencian kemudian melakukan menghina itu kan adalah undang-undang untuk menyerang pribadi misalnya itu kan ada di dalam aturan debat yang dibuat oleh KPU," ujar Fritz.
Kuasa Hukum BPN Djamaludin Koedoebon melaporkan capres 01 ke Bawaslu soal penyataan tanah milik capres 02 Prabowo di Kalimatan dan Aceh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Kuasa hukum BPN, Djamaludin Koedoebon, mengungkapan apa yang disampaikan oleh Jokowi kepada Prabowo soal kepemilikan tanah adalah sebuah fitnah. Bahkan, ia mengatakan Jokowi sudah dua kali menyerang Prabowo secara personal selama debat pilpres.
ADVERTISEMENT
"Intinya adalah bahwa dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi. Sudah dua kali beliau lakukan itu," kata Djamal.
"Pertama itu menyerang pribadi terkait dengan Gerindra soal korupsi caleg, padahal beliau (Prabowo) tidak pernah menandatangani sehingga lebih ke kewenangan dari ketua dan sekretaris di daerah masing-masing. Kedua yang dilaporkan ini adalah beliau menyerang pribadi terkait dengan kepemilikan lahan. itu sangat tidak baik sekali untuk seorang calon presiden seperti itu," lanjutnya.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Djamal menilai Jokowi telah melanggar Pasal 280 huruf c, yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan atau peserta pemilu yang lain.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat menjelaskan soal pembagian sertifikat tanah yang disinggung oleh Prabowo.
"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kaltim, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah ada 120 ribu hektare," kata Jokowi.
Prabowo tak membantah data Jokowi, tapi menyebut lahan itu milik negara yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU) alias bisa dikembalikan kepada negara kapan pun.