Bawaslu: KPPS di 4.859 TPS Arahkan Pemilih Mencoblos Paslon Tertentu

17 April 2019 20:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers di kantor Bawaslu RI. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers di kantor Bawaslu RI. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memantau sejumlah lokasi pemungutan suara. Dari hasil pengawasannya, Bawaslu mencatat ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan anggota KPPS di sejumlah TPS mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu.
"Pengawas Pemilu menemukan KPPS di 4.859 TPS yang mengerahkan pemilih untuk memilih calon tertentu," ucap Afif dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/4). Sekadar diketahui, jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 809.500. Afif tidak merinci paslon yang dimaksud.
Suasana saat pencoblosan di TPS 112 Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Menurut dia, ada juga petugas KPPS yang menutup TPS sebelum waktu pemungutan suara selesai. Setidaknya terjadi di 3.066 TPS.
"Ada pula KPPS yang memutuskan menutup TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini terjafi di 3.066 TPS," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mencatat laporan masalah pemilu yang masuk mencapai 121.993. Ia menyebut data tersebut bisa saja bertambah.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Bawaslu tetap mengapresiasi KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu yang sudah bekerja keras menyukseskan Pemilu 2019.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mengapresiasi usaha maksimal yang sudah sama-sama kita lakukan tentu konsekuensi amanat undang-undang seperti Bawaslu memang harus lakukan pengawasan, itu potret singkat pengawasan untuk memastikan pemilu diawasi, pemilu berintegritas," pungkasnya.