Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Taufik Gerindra Jadi Caleg DPRD DKI

31 Agustus 2018 16:39 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M. Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu kembali meloloskan gugatan mantan napi korupsi menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. Kali ini bakal caleg DPRD DKI M Taufik asal Gerindra yang semula dicoret KPU karena eks koruptor, namun diloloskan Bawaslu DKI.
ADVERTISEMENT
Keputusan Bawaslu itu tercapai dalam sidang adjudikasi hari ini. Taufik menggugat ke Bawaslu karena dicoret KPU sebagai bacaleg karena pernah jadi napi korupsi saat menjadi ketua KPU DKI tahun 2004. Bawaslu mengabulkan semua permohonan Taufik itu.
“Memutuskan, satu, menerima permohonan termohon seluruhnya. Dua, menyatakan bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra, M Taufik memenuhi syarat verifikasi dalam pileg tahun 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta,” ucap ketua majelis hakim sidang adjudikasi sengketa, Fuadi, di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8).
Dalam putusan itu, Bawaslu DKI juga memerintahkan KPU DKI melaksanakan putusan tersebut, yaitu memasukkan kembali Taufik sebagai bakal caleg dan ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut juga dihasilkan setelah pemeriksaan Bawaslu berdasarkan pandangan ahli dan tinjauan undang-undang tentang hak seseorang dalam pemilu. Peraturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg dinilai berbenturan dengan UU Pemilu.
Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa M Taufik di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018). (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa M Taufik di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018). (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
“Juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/UU 13/ 2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/PU15/2016 yang pada pokoknya memberi kesempatan yang sama bagi mantan terpidana untuk ikut dan terlibat dalam memilih dan dipilih sebagai syarat-syarat yang telah ditentukan,” ucap Fuadi.
Sebelumnya, dalam berita acara verifikasi KPU, M Taufik dapat diloloskan menjadi peserta pemilu legislatif akibat pernah terjerat kasus korupsi pengadaan alat peraga kampanye pada pemilu tahun 2004 dan merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta rupiah.
M Taufik menjalani hukuman 18 bulan penjara atas perbuatanya tersebut.
ADVERTISEMENT