Bawaslu Mentahkan NasDem Soal Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

29 Juli 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Bawaslu kembali menjelaskan soal rekomendasi yang dikeluarkannya untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Bawaslu tetap kukuh dengan penjelasannya untuk hanya menerima surat suara yang diterima hanya sampai tanggal 15 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu, Abhan, menjelaskan rekomendasi untuk menyetop menerima surat suara yang lewat dari 15 Mei berdasarkan surat yang dikeluarkan KPU. Dia menyebut, KPU sebelumnya mengeluarkan surat yang menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU Kuala Lumpur hanya sampai tanggal 15 Mei 2019.
"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Tidak ada catatan ini adalah stempel dan sebagainya. Bahwa yang diterima (dari) KPU adalah batas penerimaan surat suara pos," jelas Abhan dalam sidang sengketa pileg di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/7).
Menurutnya, surat KPU jelas untuk membuat Bawaslu kemudian menyoroti pembatasan penerimaan surat suara lewat dari 15 Mei 2019. Terkait dengan stempel yang kemudian disoal oleh saksi ahli NasDem, Dian Puji, Abhan menjelaskan tak ada catatan soal stempel dari KPU sehingga hal tersebut tak masuk dalam pertimbangan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saksi ahli NasDem, Dian Puji, membahas soal stempel pos yang dipermasalahkan. Menurutnya, jika merujuk pada praktik administrasi pemerintahan yang benar, tanggal penerimaan yang sah dan diakui adalah stempel tanggal dari pos tersebut, bukan aturan pembatasan yang tertulis dalam kertas.
"Dalam praktik administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stempel pos," jelas Dian.
Adapun di dalam permohonannya, NasDem mempermasalahkan perolehan suaranya yang menurun usai rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di Kuala Lumpur. Sebelum dilakukan PSU, NasDem mengaku memperoleh 57.864. Sedangkan usai PSU, suaranya turun menjadi 22.558.