Bawaslu Minta KPU dan Dukcapil Jangan Berantem, Coret Saja WNA di DPT

5 Maret 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti temuan Dukcapil Kemendagri adanya 103 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Meski begitu, Bawaslu meminta polemik ini tidak perlu diperpanjang, dan meminta KPU langsung mencoret 103 WNA tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu lagi saling melempar, ini harus dibedakan dan lain-lain karena aturannya harus begitu. Mau bagaimana, tetapi yang paling prinsip hubungan KPU dan Dukcapil agak tegang dan renggang membuat suasana begini," tutur Komisioner Bawaslu M. Afifuddin di Hotel Harris Venture, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Afif yakin KPU masih dapat melakukan perbaikan DPT di sisa waktu sebelum hari pencoblosan 17 April mendatang. Perbaikan dilakukan agar tidak menganggu penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Segera disampaikan ke KPU, langsung dihapus dari DPT karena clusternya Dukcapil yang namanya KTP WNI kemudian menjadi DP4, kemudian KTP WNA tidak ada turunannya di DP4," kata Afif.
"Misalnya, cara KPU menerima DP4 itu yang seakan-akan penuh koreksi dan kecurigaan ke Dukcapil dan lain-lain. Ini soal sinergi, yang harusnya lebih dipositifkan cara pikirnya untuk menyelamatkan hak pilihnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu belum bisa memastikan kemungkinan bertambahnya jumlah WNA ber-e-KTP yang masih dalam DPT. Sebab, saat ini yang memiliki keseluruhan data hanya Dukcapil.
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
"Jajaran kami tentu mengecek 103 (WNA) dari data yang dicek dari nama 1.680 yang ada di data Dukcapil. Apakah berpotensi bertambah atau tidak, bisa dua-duanya. Kita lihat datanya nambah apa tidak, orang cara pembuatan KTP itu kalau ada rekomendasi dari Kumham atau surat dari Kumham. Kalau tidak salah yang kemarin saya dapat itu formasi dari Dukcapil," jelasnya.
KPU sebelumnya mengungkapkan telah menerima data 103 WNA yang masuk dalam DPT dan berjanji akan segera menyelesaikannya. Sebab, dalam UU Pemilu, WNA tidak punya hak pilih di pemilu, meski mereka diperbolehkan memiliki e-KTP dengan persyaratan tertentu.
ADVERTISEMENT
"KPU akan menyelesaikan seluruh data WNA yang punya KTP-el dalam waktu sehari," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada kumparan, Senin (4/3).
Namun, KPU masih menunggu data lengkap keseluruhan WNA yang masuk dalam DPT. Pasalnya, yang diberikan Dukcapil hanya WNA ber-e-KTP yang ada dalam DPT, sementara di luar DPT tidak diberikan Dukcapil.