Bawaslu Minta KPU Selesaikan Rekapitulasi DPT 2019 Selama 30 Hari

16 November 2018 2:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPTHP II) karena terdapat 6 provinsi yang masih dalam proses pemutakhiran data. KPU pun meminta penambahan waktu untuk menyelesaikan proses tersebut.
ADVERTISEMENT
Keenam provinsi itu, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku. Masalah geografis, banyaknya jumlah pemilih, hingga gangguan terhadap sistem teknologi informasi (TI) KPU di masing-masing wilayah menjadi penyebabnya.
Sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu memberikan rekomendasi waktu penyelesaian.
Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II di Hotel Borobudur Jakarta. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II di Hotel Borobudur Jakarta. (Foto: Raga Imam/kumparan)
“Terhadap DPTHP-2 yang direkapitulasi, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan penyempurnaan selama 30 hari untuk mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih (sistem data pemilih) dalam proses sistem pendaftaran Pemilu 2019,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Berikut 9 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU di Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2)
1. Mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
2. Mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2.
3. Melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS.
4. Melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih.
5. Pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih.
6. Memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
7 Melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU.
8. Memberikan lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih.
ADVERTISEMENT
9. Melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis kependudukan dan catatan sipil terutama di Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dilakukan.