Bawaslu Minta Masyarakat Setop Peredaran Tabloid 'Pembawa Pesan'

31 Januari 2019 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu masih melakukan penyelidikan soal tabloid 'Pembawa Pesan' yang mengkampanyekan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Untuk mencegah terjadinya kegaduhan, Bawaslu meminta masyarakat menghentikan peredaran tabloid itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang saya tahu itu sudah ditahan. Diminta untuk tidak disebarkan, itu yang bisa saya sampaikan," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Bawaslu belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut apakah tabloid tersebut termasuk dalam jenis kampanye atau tidak. Hingga saat ini, Bawaslu masih terus melakukan penelusuran.
"Enggak, kan poinnya bukan kampanyenya. Tapi ada keresahan di masyarakat yang perlu disampaikan. Ya kita kan melakukan pengawasan apakah ada hal-hal baik yang mau disampaikan," ucap Fritz.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Ruangan Kerjanya. (Foto: Rafiq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Ruangan Kerjanya. (Foto: Rafiq/kumparan)
Dihubungi terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mengetahui secara jelas terkait keberadaan tabloid tersebut. "Saya belum lihat barangnya seperti apa," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Evi juga menambahkan KPU belum bisa memerikan tanggapan mengenai tabloid ini. KPU akan mempelajari lebih dahulu untuk memastikan isi konten dalam tabloid tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apakah ini kampanye atau bukan, atau media nanti kita cek ya. Saya kan baru lihat. Nanti kita pastikan dahulu apakah ini karena saya juga belum pegang barangnya," ujar Evi.
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)
Tabloid 'Pembawa Pesan' ini beredar bebas di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Seperti Tabloid 'Indonesia Barokah', Tabloid 'Pembawa Pesan' juga berisi konten politik.
Anggota Bawaslu DKI Puadi membenarkan adanya peredaran tabloid tersebut. Ia mengatakan, peredarannya sudah ada beberapa waktu yang lalu di sekitar Jagakarsa.
"Kronologinya dari hari Minggu kemarin, sore hari. Jadi ada kurir datang ke rumah-rumah warga. Tabloid itu tiba-tiba dibagikan ke warga Cipedak, Jagakarsa," kata Puadi ketika dikonfirmasi, Rabu (30/1).