Bawaslu Nilai Gubernur Bali Langgar Kampanye, Polisi dan Jaksa Tidak

28 Maret 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan sambutan saat mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan sejumlah pemangku desa, tokoh adat, agama dan warga di Taman Budaya Bali, Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan sambutan saat mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan sejumlah pemangku desa, tokoh adat, agama dan warga di Taman Budaya Bali, Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bawaslu Provinsi Bali menyatakan Gubernur Bali I Wayan Koster tidak melanggar pidana pemilu saat menghadiri acara Milenial Road Safety Festival yang digelar Polda Bali pada Minggu (17/2) di Lapangan Renon.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani mengatakan kesimpulan itu didapat dari rapat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Rabu (27/3).
Ariyani mengatakan dalam rapat pleno di Sentra Gakkumdu itu terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Bawaslu, kata Ariyani menyimpulkan ada temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Koster.
Namun, Kejaksaan dan Kepolisian menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu. Maka, perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak bisa naik ke tingkat penyidikan.
"Saat pembahasan itu ada perbedaan argumen dari Bawaslu, Kepolisian ataupun Kejaksaan, dan mereka juga memiliki kewenangan untuk memberikan menyampaikan hasil pembahasannya itu," kata Ariyani, Kamis (28/3).
"Nah, dari situlah kalau dua lembaga ini menyatakan menurut beliau tidak mengandung unsur pidana pemilu tentu kami dari Bawaslu tidak bisa meneruskan ke tingkat penyidikan".
Suasana acara Milenial Safety Road di Bali. Foto: Dok. Polda Bali
ADVERTISEMENT
Meski kalah saat suara dalam rapat pleno, Bawaslu tidak menyerah. Bawaslu menilai Koster tetap melanggar aturan netralitas kepala daerah dalam pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Maka, status dugaan pelanggaran Koster diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Namun dari hasil kajian kami, kami juga menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi, kemarin itu untuk status temuan dari Bapak Gubernur dengan Sentra Gakkumdu, unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi, namun terbukti pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya sehingga pelanggaran terhadap perundangan lainnya itu kami teruskan kepada Kemedagri RI," kata dia.
Perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu bermula saat Koster memberikan pidato di acara Milenial Road Safety Festival yang digelar Polda Bali pada Minggu (17/2) di Lapangan Renon. Dia mengajak milenial untuk memilih capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, Koster juga secara terang-terangan menujukkan pose satu jari. Koster juga dilaporkan oleh pihak tim Prabowo-Sandi ke Bawaslu Bali.
ADVERTISEMENT