Bawaslu: OSO Bisa Nyaleg DPD Tapi Harus Mundur dari Hanura Jika Menang

9 Januari 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan gugatan Oesman Sapta Odang di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan gugatan Oesman Sapta Odang di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI menggelar sidang putusan terkait gugatan yang dilayangkan Ketua DPD yang juga Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) kepada KPU mengenai pencoretannya dalam daftar calon tetap (DCT) DPD.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan dan dihadiri oleh anggota Bawaslu lainnya. Selain itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari ikut hadir dalam sidang sebagai pihak terlapor. Sementara itu, Gugum Ridho mewakili OSO sebagai pihak terlapor.
Dalam putusan yang dibacakan Abhan di kantor Bawaslu, mereka memutuskan bahwa KPU harus mencantumkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD di tahun 2019.
"Memerintahkan terlapor untuk terbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT perseorangan baru DPD tahun 2019 yang kembali mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota 2019 paling lama tiga hari setelah putusan," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Ketua DPD OSO (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD OSO (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Selain itu Bawaslu meminta kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika nanti terpilih sebagai anggota DPD di Pileg 2019. Jika dalam waktu 1 hari sejak terpilih tidak mengundurkan diri, KPU bisa membatalkan penetapan OSO.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan terlapor untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat 1 hari sebelum penetapan anggota DPD," ucap Abhan.
"Memerintahkan terlapor untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri paling lambat 1 hari sebelum penetapan anggota DPD," lanjut Abhan.
KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD karena hingga tanggal 21 Desember 2018 tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Surat tersebut merupakan syarat agar OSO tetap bisa dimasukan dalam DCT sesuai putusan MK bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi caleg DPD.