Bawaslu Panggil Fadli Zon, Neno Warisman, dan MUI DKI soal Munajat 212

11 Maret 2019 10:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta yang hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta yang hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Neno Warisman dan MUI DKI Jakarta. Pemanggilan itu terkait laporan yang dibuat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin terkait dugaan kampanye dalam aksi Munajat 212 beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Iya hari ini ada klarifikasi kepada Pak Fadli, Bu Neno dan MUI DKI," kata Komisioner Bawaslu DKI Divisi Penindakan, Puadi, saat dihubungi, Senin (11/3).
Puadi mengatakan MUI DKI dijadwalkan dimintai keterangannya pada pukul 10.00 WIB. Sementara Fadli pada pukul 14.00 WIB, dan Neno pada pukul 16.00 WIB.
"Kemarin kita sudah kirimkan surat kepada mereka untuk diklarifikasi. Kita tunggu saja kehadiran mereka," ucap Puadi.
Haji Lulung, Sohibul Iman, Zulkifli Hasan bersama tokoh agama hadir dalam acara Munajat 212 di Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Pemanggilan Zulkifli juga terkait dengan laporan soal aksi Munajat 212.
Namun Bawaslu DKI belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Munajat 212. Bawaslu DKI masih terus mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu ini.
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin Provinsi DKI Jakarta melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas pidatonya saat menghadiri acara Munajat 212 pada Kamis (21/2) lalu. Ketua TKD Jokowi - Ma'ruf Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai pidato Zulkifli dapat dikategorikan sebagai kampanye karena mengarahkan massa untuk mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Hari ini kami dari Tim Kampanye Daerah melaporkan ada satu kejadian yang mana tujuannya baik, yaitu acara di Monas tanggal 21 Februari tahun 2019. Diperkirakan (pukul) 20.00 - 23.00 ada seorang pejabat tinggi negara ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," kata Prasetyo di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (26/2).
Sejumlah peserta Malam Munajat 212 berdoa di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kamis, (21/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara koordinator TKD Provinsi DKI Jakarta, Arif Bawono menyebut Zulkifli diduga melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye bukan di waktu yang telah ditentukan. Apalagi Zulkifli hadir dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga ia juga diduga melakukan penyalahgunaan jabatan untuk berkampanye di luar waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Beliau selaku pejabat negara harusnya memberikan contoh yang baik terkait dengan berkampanye ini. Tapi ternyata beliau juga melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan. Beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," tutur Arif.
Arif kembali menegaskan tidak ada yang salah dengan penyelenggaraan Munajat 212. Yang menjadi masalah, menurutnya, adalah pidato Zulkifli dan dugaan pelanggaran pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.