Bawaslu Panggil Lagi Mendes di Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Rabu

18 Maret 2019 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang administrasi dugaan pelanggaran pemilu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Bawaslu, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang administrasi dugaan pelanggaran pemilu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Bawaslu, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI menggelar sidang Menteri Desa Eko Putro Sandjojo terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dalam agenda sidang pembacaan pokok perkara dijelakan, Eko diduga tidak mengajukan izin terlebih dahulu saat mengkampanyekan pasangan Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 22 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami melaporkan Bapak Eko Putro sebagai TKN Jokowi-Ma'ruf, bermula dari kegiatan pelaksanaan deklarasi relawan 'Fortuna Sultra untuk Jokowi-Amin' pada tanggal 22 Februari 2019 di pelataran alun-alun Kendari, Sulteng," kata pelapor sekaligus anggota Bawaslu Sulteng, Haminudin, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Haminudin menjelaskan, dalam acara deklarasi itu dihadiri oleh Ketua TKN Erick Tohir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. Disebutkan dalam acara deklarasi itu, Eko bersama dengan Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.
"Kami juga pada saat itu belun mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga tanggal 1 sampai 3 Maret kami melakukan investigasi dan kami menyampaikan surat ke Kemendes untuk mengetahui Mendes Pak Eko ke Sulteng pada saat itu dalam rangka apa? Karena kami Bawaslu provinsi yang semestinya ketika ada pejabat negara yang melaksanakan kampanye, kami semestinya mendapatkan surat pemberitahuan atau surat cuti menjalankan atau melaksanakan kampanye," jelas Haminudin.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kami sampai tanggal itu, kami tidak dapatkan informasi bahwa (Eko) ke Sultra dalam rangka cuti untuk melaksanakan kampanye," jelas Haminudin.
Selain itu Hamiudin menjelaskan Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Kami juga di Kemendes mendapatkan salinan surat pengajuan cuti yang disampaikan oleh Pak Eko kepada presiden tertanggal 21 Februari atau 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sampai tanggal 1 Maret kita kami ada di Kemendes dalam rangka investigasi, surat cuti presiden itu belum ada. Menurut Informasi dari bagian Kabag TU Kemendes surat cuti itu enggak ada yang kita dapatkan surat pengajuan cuti. Nah itulah yang kami kemudian minta salinannya saat itu," ucap Haminudin.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, menurut Haminudin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Mendes harus menyerahkan surat izin cuti kampanye paling telat 3 hari sebelum acara. Namun Bawaslu tak kunjung mendapatkan surat izin tersebut.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh saudara Eko Putro sebagai TKN ini menyalahi prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh TKN," ujar Haminudin.
Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Tanggapan Pihak Kemendes
ADVERTISEMENT
Eko dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada Biro Hukum Kemendes. Setelah mendengarkan pokok permasalahan, kuasa hukum Eko, Boni Prasetya yang juga merupakan Kepala Biro Humas Kemendes, belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini.
"Artinya kita kan masih tunggu dulu kan kita baru tahu nih hari ini laporan seperti ini, nanti kita cek lagi berkas-berkas kita seperti apa gitu. Apakah yang dilaporkan itu benar atau tidak kan kita belum tahu kan ya," kata Boni.
Lebih lanjut, Boni mengatakan pihaknya akan memberikan pernyataan dalam sidang selanjutnya pada Rabu (20/3). Selain itu, Eko diupayakan akan hadir dalam sidang itu.
"Diusahakan, tapi kalau memang sedang tugas yang istilahnya tugas itu sangat penting, tidak bisa ditinggalkan, maka kan sudah memberikan surat kuasa kepada Kepala Biro Hukum untuk mewakili daripada terlapor," tutup Boni.
ADVERTISEMENT
Sebelum menutup sidang, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja meminta Menteri Desa Eko Pujo Sandjojo untuk hadir dalam sidang berikutnya pada, Rabu (20/3).
"Jad, Rabu pukul 16.00 WIB ya agenda dengarkan keterangan terlapor. Tanggal 20 (Maret) pukul 16.00 WIb sidang selanjutnya," ucap Bagja.