Bawaslu Pertanyakan Pengesahan Rekap Pilpres dan Pileg yang Terpisah

16 Mei 2019 0:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pleno hasil pemilu pada Rabu (15/4) malam, Bawaslu mempertanyakan mekanisme pengesahan rekapitulasi penghitungan Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara terpisah oleh KPU. Padahal, biasanya mekanisme pengesahan dilakukan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
Pemisahan penetapan ini mulai diberlakukan sejak rekapitulasi provinsi Jawa Timur pada Selasa (14/5). Saat itu, KPU lebih dahulu menetapkan hasil Pilpres kemudian disusul oleh hasil pileg.
"Apakah hari ini ada perubahan mekanisme yang berbeda?" tanya Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara nasional di KPU Jakarta, Rabu (15/5).
Dia kemudian meminta agar mekanisme pengesahan rapat dikembalikan seperti semula, di mana pengesahan hasil Pilpres dan Pileg dilakukan bersamaan. Sebab pembahasan antara isu Pileg dengan Pilpres mungkin saja saling berkaitan.
Komisioner KPU Ilham Saputra, disaksikan sejumlah petugas membuka rekapitulasi suara Provinsi Jawa Tengah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat sekaligus Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan pihaknya mengesahkan secara terpisah karena kehadiran masing-masing saksi berasal dari jenis pemilu yang berbeda.
Dia berpendapat, tak menjadi masalah untuk memisahkan pengesahan rekapitulasi suara Pileg dengan Pilpres.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada masalah karena isunya pasti berbeda. Kecuali yang bisa sama itu soal DPT, penggunaan hak pilih tapi kalau soal yang lain pasti isunya berbeda," jelas Hasyim.