Bawaslu: Presiden Jokowi Selalu Kirim Surat Pemberitahuan Cuti

18 Maret 2019 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar di ICW. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar di ICW. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menegaskan Presiden Joko Widodo tetap cuti saat melakukan kegiatan kampanye. Sejak dimulainya masa kampanye hingga sekarang, Jokowi selalu mengirimkan surat pemberitahuan izin cuti kepada Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Siapa bilang presiden tidak cuti? Tetap cuti, mereka kan melalui Mensesneg selalu kirim surat cuti ke kita," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi kumparan, Senin (18/3).
Bawaslu menjelaskan ada perbedaan antara cuti kampanye yang dilakukan oleh Presiden dan para kepala daerah yang kembali nyaleg. Khusus presiden, tidak harus untuk mengundurkan diri seperti halnya para kepala daerah yang memutuskan untuk kembali nyaleg.
"Pokoknya pada saat dia (presiden) mau kampanye (cuti), bukan harus kayak Pilkada. Kalau Pilkada kan dia (caleg) harus mundur semuanya. Itu lah yang harus dibedakan," jelas Fritz.
Namun Bawaslu mengakui terdapat perdebatan mengenai pemosisian Jokowi sebagai capres dan presiden. Sebab hal itu tidak diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Itu kan (posisioning) enggak ada disampaikan oleh MK. Itu di luar ranah kita," ucap Fritz.
Sementara KPU menyatakan terkait permasalahan presiden harus cuti atau tidak, KPU akan mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh MK. Jika MK memutus Jokowi tak perlu cuti, KPU akan mengikuti aturan itu.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bertemu tim kampanye daerah dan relawan Riau di Kota Pekanbaru. Foto: Jihad Akbar/kumparan
"Kalau sudah ada putusan MK, ya kita tentu kan mengikuti putusan tersebut," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPU mengakui banyak perdebatan terkait peraturan presiden harus cuti saat kampanye. Namun KPU tidak ingin menanggapi masalah itu.
"Saya terbuka saja, ada pertanyaan presiden datang sebagai presiden atau capres, gimana? Saya kan harus jelaskan berdasarkan aturan UU, perkara penjelasan saya ditafsirkan berat sebelah saya tak bisa membatasi tafsir orang. Yang kami sampaikan ya begitu aturan UU nya. KPU tak mau berpolemik dalam posisi menilai adil atau tidak. KPU dalam posisi melaksanakan aturan UU yang berlaku," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Keputusan MK menegaskan aturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tak mengharuskan presiden untuk mengajukan cuti kampanye. Putusan itu diketok atas gugatan enam warga, yaitu Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Yun Frida Isnaini dan Zhilian Zhalilan terhadap UU Pemilu. Mereka meminta MK memasukkan aturan cuti kampanye presiden di UU Pemilu.
Sebab, Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu hanya mengatur hak Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Tidak ada pasal yang mengharuskan presiden untuk cuti.
Pada Rabu (13/3), MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat. Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan tidak perlu cuti diputus atas pertimbangan hak presiden.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak ada aturan tentang kampanye di hari libur bagi calon presiden petahanan, hal itu mengurangi bahkan menghilangkan hak calon presiden petahana karena kesibukannya sebagai Presiden tidak mengenal batas waktu," kata Anwar dalam putusannya.