Bawaslu Proses 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Petugas KPU

27 Mei 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Putusan Pendahuluan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu, Jakarta Pusat. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Putusan Pendahuluan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu, Jakarta Pusat. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menggelar sidang putusan pendahuluan terhadap 8 laporan dugaan pelanggaran administratif pada Pemilihan Umum 2019. Sebanyak 4 laporan dinyatakan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan, sedangkan 4 laporan sisanya ditolak.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan pendahuluan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Turut hadir pula anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.
Sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran diterima dan dilanjutkan ke persidangan karena dianggap memenuhi persyaratan pelanggaran pemilu, baik syarat formil maupun syarat materil.
Sedangkan empat laporan lainnya dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga tidak diterima.
Salah satu laporan yang ditolak oleh Bawaslu adalah laporan dugaan pelanggaran dari Sekjen Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa. Ia melaporkan KPU RI dengan materi laporan dugaan salah input data sebanyak 73.715 pada Situng KPU, pemalsuan tanda tangan saksi dan C1.
Dian islami Fatwa, Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi. Foto: Efira Tamara/kumparan
Laporan dari Dian ditolak karena dianggap tidak memenuhi persyaratan, seperti lewat tanggal batas pelaporan. Laporan dari Dian disampaikan 9 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
ADVERTISEMENT
"Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran administratif pemilu. Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna saat sidang di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta pusat, Senin (27/5).
Selain tenggat waktu, Bawaslu turut menolak laporan Dian karena objek laporan (KPU dan Situng) sama dengan putusan bawaslu pada tanggal 14 Mei yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu melalui putusan tersebut telah memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.
"Pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor majelis menilai pada dasarnya sama dengan laporan nomor 007 dan seterusnya yang telah diputus oleh bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019," kata Ratna.
ADVERTISEMENT
"Majelis menilai amar putusan tersebut merupakan bentuk perintah terhadap KPU untuk memperbaiki kesalahan input yang terdapat dalam situng," sambungnya lagi.
Sementara tiga laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu sisanya tidak diterima dengan alasan yang sama pula yakni melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan Bawaslu yaitu maksimal 7 hari setelah peristiwa terjadi.
Berikut ini laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang tidak diterima Bawaslu:
1. 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Dian Islamiati Fatwa
Terlapor: KPU RI
Materi: Salah input situng KPU, pemalsuan saksi dan C1
2. 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Anthon Sihombing
Terlapor: KPU Kabupaten Asahan
Materi: Perbedaan C1
3. 14/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Arnanto Nurprabowo
Terlapor: KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
Materi: Penggelembungan suara yang kemudian menyebabkan hilangnya suara pelapor dan Partai Golkar
ADVERTISEMENT
4. 17/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Tatang Adiwiyono
Terlapor: KPU Kabupaten Tulung Agung
Materi: Pelanggaran administrasi saat Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten
Berikut ini laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diterima dan ditindaklanjuti pemeriksaan:
1. 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Zalfu Alsidi
Terlapor: PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes
Materi: Perbedaan C1
2. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Harli
Terlapor: 30 Anggota PPK di Kalimantan Barat
Materi: Perbedaan salinan DAA1 untuk DPR di 6 kecamatan
3. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Wisnu Ardiyanyo
Terlapor: KPU Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Empat Lawang
Materi: Meminta sanksi kepada KPU, Pemilihan Suara Ulang, membuka kotak minimal untuk 5 kecamatan, mengembalikan perolehan suara sesuai hasil PSU
4. 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Jarse Roba
Terlapor: KPU Provinsi Maluku Utara
ADVERTISEMENT
Materi: Memperbaiki DB1