Bawaslu Proses 7.132 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

23 April 2019 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu melakukan rekapitulasi data temuan dugaan pelanggaran pemilu 2019. Tercatat mulai 24 September 2018 hingga Senin 22 April 2019, Bawaslu menemukan dan menerima sebanyak 7.832 dugaan pelanggaran yang tersebar di 34 provinsi.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan laporan dugaan pelanggaran 903 laporan dan temuan dugaan pelanggaran sebanyak 6.929 temuan," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Bawaslu menambahkan, dari 7.832 laporan dan temuan itu, 7.132 telah diproses oleh Bawaslu. Dugaan pelanggaran itu pun bervariasi.
"343 di antaranya pelanggaran pidana, 5.167 pelanggaran administrasi, 121 pelanggaran kode etik dan 696 pelanggaran lainnya," ucap Afif.
Sementara itu, Jawa Timur menjadi provinsi paling banyak yang ditemukan pelanggaran mencapai 3.002 temuan. Sulawesi Selatan menyusul dengan 772 temuan, Jawa Barat 514 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan dan Jawa Tengah 399 temuan.
"Untuk kategori laporan, Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 117 laporan disusul Sulawesi Selatan 115 laporan, Aceh 95 laporan, Sumatera Utara 73 laporan dan Jawa Tengah 61 laporan," tutur Afif.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bawaslu mengatakan dari 7.132 laporan yang sudah ditindaklanjuti, 100 laporan sudah diputus pidana dan 77 sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara 23 putusan masih banding dan proses.